WeLCoMe To 1'st Dewi's Blog
WelCome...!!! To My 1'st blog!!!
pendidikan
sangat menyedihkan ya... pendidikan di negara kita...so.. jangan pernah menyia-nyiakan pendidikan yang kita dapat, karena masih banyak di luar sana yang kurang mendapat pendidikan yang layak. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Jumat, 15 Mei 2009
Pengembangan Pendidikan Tinggi Indonesia Saat Ini
Pilar kedua penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah otonomi. Otonomi ini dilatarbelakangi oleh kemajemukan (pluralitas) Indonesia. Sejak reformasi bergulir, dikatakan bahwa kebijakan yang sentralistik tidak sesuai lagi, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Setiap institusi dan daerah dianggap lebih mengetahui potensi masing-masing, sehingga akan lebih baik jika pengembangannya diatur sendiri (otonomi dan desentralisasi). Konsep ini sekaligus menjadi suatu legal-status kemandirian institusi pendidikan tinggi dari campur tangan pemerintah yang ditegaskan dengan PP No. 60 Tahun 1999 tentang perubahan administrasi institusi perguruan tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai entitas legal.
Otonomi kampus kemudian diwujudkan dengan ditetapkannya empat perguruan tinggi negeri tertua di Indonesia, yaitu ITB, UI, UGM, dan IPB, yang kemudian diikuti oleh USU, UPI dan terakhir UNAIR, menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. Keempat perguruan tinggi pertama tersebut dijadikan percontohan penerapan otonomi perguruan tinggi. Ciri khas suatu PTBHMN adalah pengumpulan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh institusi pendidikan tersebut. Pemerintah lebih bertindak sebagai agen pemberi dana atau sebagai fasilitator asing—red. Di samping itu, pemerintah tidak berwenang untuk menunjuk rektor karena peran tersebut sudah diambil oleh Majelis Wali Amanat (WMA).
Pada perkembangannya, pemerintah sedang mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU-BHP) yang nantinya semakin memantapkan kemandirian institusi pendidikan tinggi karena akan berlaku bagi semua institusi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Rancangan undang-undang tersebut merupakan hasil rekomendasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PTBHMN dan perguruan tinggi negeri lainnya akan berubah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (PTBHPMN), sedangkan perguruan tinggi swasta akan menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Milik Masyarakat (PTBHPMM).
Implementasi pilar perguruan tinggi lainnya, yaitu akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi dikatakan akan lebih mudah sebab manajemen institusi pendidikan semakin menyerupai sebuah perusahaan yang mengurusi bisnis pendidikan. Akuntabilitas berkaitan dengan pengusahaan dan pengelolaan anggaran dan dana pendidikan yang transparan. Pemaparan akuntabilitas institusi menjadi tugas penting Dewan Audit sebagai salah satu organ BHP. Dewan Audit ini dipilih dan diangkat oleh MWA, yang notabene sebagai pemiliki modal di institusi tersebut. Dengan demikian akan terlihat jelas, siapa pelaku (pemodal) dari suatu institusi, dan bagaimana pengelolaan dana tersebut di dalam institusi. Dapat dikatakan pengontrolan dilakukan secara terpusat. Akreditasi merupakan jaminan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi. Badan Akreditasi Nasional (BAN) adalah lembaga yang berperan dalam penilaian akreditasi tersebut. Kinerja BHP sendiri selalu dievaluasi baik oleh institusi sendiri maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Bila suatu institusi memiliki posisi strategis secara Internasional, maka institusi tersebut didorong untuk melakukan akreditasi internasional, agar mahasiswa dari Luar Negeri masuk ke dalam institusi tersebut. Dapat dipastikan ketika akreditasi dengan standar internasional, maka kurikulum yang akan diberlakukan di institusi tersebut akan disesuaikan kepada kebutuhan internasional. Dengan kata lain arah pendidikan pada institusi skala Internasional ini adalah mampu menyelesaikan persoalan masyarakat Luar Negeri akan tetapi bukan penyelesaian persoalan bangsanya. Sebagai contoh persoalan Internasional dalam bidang energi, Indonesia belumlah kekurangan energi, karena Indonesia memiliki SDA yang berlimpah. Adapun isu BioEnergi diangkat di Indonesia, sampai kebijakan konversi lahan diarahkan untuk penanaman pohon jarak sebagai salah satu komoditas bahan untuk BioEnergi. Sementara konversi lahan untuk bahan pangan yang sangat dibutuhkan bangsa seperti beras dan kedelai justru tidak ada sehingga memunculkan persoalan baru di Indonesia, yaitu kekurangan beras bagi masyarakat, akibatnya pemerintah mengimpor beras dan kedelai. Padahal BioEnergi belumlah dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini, tapi yang membutuhkan adalah bangsa luar yang tidak memiliki sumber energi (seperti AS, kebutuhan energinya hanya bisa terpenuhi 1/3 dari kebutuhannya dari SDA yang dimilikinya, sementara 2/3-nya harus impor dari negeri-negeri Islam yang notabene penghasil minyak terbesar di dunia). Mengapa kita tidak fokus untuk memetakan kebutuhan krusial bangsa, yang kita butuhkan seperti beras dan kedelai agar tidak impor?
RUU-BHP direncanakan akan disahkan sebagai UU pada tahun 2010. Ini merupakan salah satu indikator proyek Dikti, Higher Education for Competitiveness Project (HECP) yang kemudian menjadi IMHERE (Indonesia Managing Higher Education For Relevance and Efficiency). Pendanaannya dibiayai melalui pinjaman (Loan) dari World Bank baik dari dana IBRD maupun dana dari IDA, dengan Loan Agreement (IBRD) no. 4789-IND dan Develeopment Credit Agreement (IDA) no. 4077-IND schedule 4.
Proyek dengan biaya total US$98,267.000 ini terdiri atas 2 komponen, yaitu : reformasi sistem pendidikan tinggi dan hibah untuk meningkatkan kualitas akademik dan kinerja perguruan tinggi. Penentuan perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan didasarkan pada seleksi setelah proposal diajukan. Terdapat aspek persaingan antar institusi pendidikan tinggi di sini.
Pelaksanaan IMHERE ini sejalan dengan KPPTJP IV karena semakin memantapkan strategi-strategi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
sumber : http://immaro.multiply.com/journal/item/29
Membangun Spirit Lembaga Pendidikan Tinggi Islam
Beberapa tahun lalu, saya berkunjung ke Jerman untuk melihat beberapa perguruan tinggi dan lembaga pendidikan pada umumnya di sana. Dalam kunjungan itu saya memperoleh rumusan yang indah terkait dengan upaya membangun peradaban modern. Rumusan itu berbunyi, bahwa jika engkau mau membangun bangsamu maka bangunlah terlebih dahulu lembaga pendidikanmu. Sebab, pendidikan adalah pintu strategis yang harus dilalui dalam membangun peradaban bangsa. Tidak pernah ada masyarakat yang maju di muka bumi ini tanpa adanya lembaga pendidikan yang kukuh dan berkualitas. Selanjutnya, rumusan itu ditambahkan, jika engkau sedang membangun pendidikanmu, maka berikan seluruh kekuatan yang engkau miliki serta muliakanlah guru-gurumu.
Pikiran cerdas yang saya dapatkan dari negeri yang memang telah berhasil membangun pendidikan tersebut, ternyata juga sedikit banyak telah diimplementasikan di berbagai wilayah di tanah air ini. Lembaga pendidikan muncul di mana-mana, sejak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Melalui lembaga pendidikan tinggi Islam, diharapkan lahir orang-orang yang memiliki beberapa kekuatan sekaligus, yaitu kedalaman spiritual, keagungan akhlaq, keluasan ilmu pengetahuan, dan kematangan profesional. Setidak-tidaknya keempat kekuatan itu harus dimiliki oleh siapa saja yang menghendaki kemajuan. Kekuatan ilmu semata-mata, tanpa diikuti oleh kedalaman spiritual dan keagungan akhlak akan menyesatkan. Demikian pula kekuatan ilmu dan keluhuran akhlak tanpa diikuti oleh kematangan profesional juga tidak akan membuahkan hasil maksimal. Pendidikan Islam memberikan tuntunan agar kemampuan dzikir, pikir dan amal sholeh dikembangkan secara seimbang dan padu. Masyarakat maju, tenteram dan damai yang dicita-citakan, pada hakekatnya baru akan lahir, jika telah ada orang-orang menyandang keempat kekuatan tersebut, yaitu iman yang melahirkan akhlak yang luhur, ilmu pengetahuan yang melahirkan kecerdasan dan kekuatan profesional. Allah berfirman dalam al Qur’an : “yarfa’illahu alladzi na aamanu minkum walladzina uutul ilma darojah”. Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajad. Saya hormat serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada para tokoh bangsa ini, yang telah mengambil kebijakan strategis dalam membangun masyarakat melalui pengembangan lembaga pendidikan di antaranya lembaga pendidikan tinggi Islam di berbagai wilayah.
Banyak ahli mengatakan bahwa pendidikan adalah human invesment. Keyakinan ini sesungguhnya bukan barang baru, termasuk bagi masyarakat awam sekalipun. Sering kali kita dengar, orang tua mengatakan pada anaknya, mereka tidak akan membekali putra putrinya dengan harta kekayaan, melainkan dengan pendidikan. Atas dasar pandangan ini, orang tua yang bersangkutan tidak pernah membatasi tatkala melepaskan harta miliknya jika hal itu untuk membiayai pendidikan bagi putra-putrinya. Ini membuktikan bahwa mereka telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya pendidikan. Orang mengatakan bahwa bekal hidup yang tidak pernah mengenal habis adalah berupa ilmu. Hal itu berbeda jika bekal hidup yang diberikan itu berupa kekayaan harta benda. Berapapun jumlah harta yang dapat diwariskan, akan segera habis jika tidak dibarengi dengan kemampuan mengelolanya. Hal itu sangat berbeda dengan ilmu pengetahuan, tidak akan ada habis-habisnya sepanjang ilmu itu diamalkan.
Pendidikan memang mahal, apalagi pendidikan tinggi yang berkualitas. Pendidikan tinggi memerlukan sarana dan prasarana serta tersedianya tenaga ahli yang mencukupi. Lebih-lebih lagi, penyelenggaraan pendidikan di alam yang telah mengalami perubahan cepat seperti sekarang ini, tidak akan mungkin mencukupkan apa yang ada. Sarana dan prasarana pendidikan, baik berupa gedung, perpustakaan, laboratorium, apalagi tenaga dosen harus selalu ditingkatkan, baik jumlah maupun kualitasnya. Semua itu memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Itulah sebabnya pendidikan selalu berharga mahal. Selain itu, mengurus lembaga pendidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan berani mengorbankan apa saja yang ada. Mengurus pendidikan seharusnya tidak disamakan dengan mengurus bidang-bidang lainnya. Sebab jika gagal, beresiko sedemikian luas dan berpanjangan. Lulusan yang tidak berkualitas, baik dari sisi keilmuan maupun akhlaknya, tidak saja merugikan peserta didik yang bersangkutan, tetapi juga terhadap masyarakat di mana mereka itu tinggal. Lulusan yang rendah kualitasnya hanya akan menambah jumlah pengangguran. Atas dasar itulah maka upaya-upaya meningkatkan kualitas pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, baik para dosen, karyawan, mahasiswa maupun orang tua yang bersangkutan, termasuk para tokoh masyarakatnya. Beban ini amat berat, akan tetapi jika ditangani secara bersama-sama dan sinergis, maka sekalipun berharga mahal, saya yakin masih tetap dapat diselenggarakan sebaik-baiknya.
Untuk memajukan lembaga pendidikan, sebagai syarat utama yang harus ada, adalah suasana kesatuan dan kebersamaan. Saya miliki pengalaman memimpin lembaga pendidikan tinggi, -------tidak kurang dari 25 tahun, yang saya rasakan adalah betapa pentingnya melakukan konsulidasi internal secara terus menerus. Saya merasakan bahwa salah satu kunci keberhasilan dalam memajukan lembaga pendidikan adalah kesatuan di antara internal warga lembaga pendidikan itu sendiri. Kelihatannya persoalan ini sederhana, tetapi saya merasakan justru menunaikan tugas menyatukan seluruh komponen internal inilah tergolong pekerjaan yang amat sulit dilakukan. Oleh karena itu saya berani mengatakan bahwa hambatan dan bahkan ancaman utama sebuah lembaga pendidikan, bukan bersumber dari eksternal kampus melainkan justru berasal dari internalnya. Apabila konsulidasi internal ini bisa dibangun secara terus menerus, saya berani mengatakan bahwa lebih dari 80 persen keberhasilan itu sudah dapat diraih. Oleh karena itu maka ta’aruf di antara seluruh warga kampus ini menjadi kunci kemajuan dan keberhasilan yang akan diraih. Ta’aruf yang intensif akan melahirkan tafahum, yang selanjutnya akan membuahkan tadhommun. Suasana tadhommun akan melahirkan tarrokhum dan tarokhum akan melahirkan suasana ta’awun yang diperlukan untukpengembangan perguruan tinggi Islam ini. Saya tidak pernah melihat faktor eksternal mengganggu laju pertumbuhan kampus, tetapi yang justru menjadi contrain itu berasal dari internal masing-masing lembaga pendidikan. Oleh karena itu, aktifitas ta’aruf untuk membagi informasi sekecil apapun menjadi sangat penting dilakukan secara terus menerus.
Selanjutnya, hal lain yang perlu dikemukakan terkait dengan upaya membangun kualitas pendidikan, terlebih lagi pendidikan tinggi Islam adalah membangun aspek kulturalnya. Pendidikan adalah sebuah proses pembiasaan dan ketauladanan. Lulusan perguruan tinggi agama Islam tidak saja dituntut oleh masyaakat agar memiliki sebatas ketajaman analisis sebagai tanda yang bersangkuan memiliki kekuatan akademik, melainkan mereka juga dituntut memiliki kemampuan melakukan peran-peran kepemim pinan keagamaan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat ternyata memiliki ukuran-ukuran tersendiri dalam menentukan kualitas produk pendidikan, yang kadangkala berbeda dengan ukuran-ukuran yang dipegangi oleh kampus. Jika di kampus seorang mahasiswa dianggap pintar jika berhasil menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dosen atau berhasil menyusun karya ilmiah seperti makalah, laporan penelitian, skripsi atau sejenisnya, maka tidak demikian masyarakat melihat kualitas lulusan itu. Sebaik apapun Indek Prestasi yang diraih oleh lulusan perguruan tingi Islam, jika yang bersangkutan tidak berani melakukan peran-peran kepemimpinan ritual keagamaan, misalnya khotbah jum’at/hari raya, menjadi imam sholat berjama’ah, merawat janazah, ceramah agama dan semacamnya, akan dianggap kualitas lulusan itu masih rendah. Untuk membangun kemampuan itu tidak mungkin ditempuh melalui kuliah di ruang kelas, melainkan harus dilatih dan dibiasakan dalam waktu yang lama pada kehidupan nyata sehari-hari. Kemampun itu hanya dapat dibangun melalui proses pembiasaan dan ketauladanan dari para pimpinan dan seluruh dosen, karyawan dan bahkan siapa saja penghuni kampus ini. Oleh karena itu kegiatan keagamaan semacam itu, yang selanjutnya saya sebut seharusnya dijadikan sebagai bagian dari bangunan kultur kampus, saya rasakan sangat penting dibina secara istiqomah, agar membuahkan kemampuan, perilaku atau kharakter yang utuh, yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana digambarkan itu. .
Membangun perguruan tinggi Islam memang berat, tetapi usaha itu sangat mulia. Saya selalu menyebut, perguruan tinggi adalah merupakan persemaian pemimpin masyarakat masa depan. Masyarakat selalu tergantung pada para pemimpinnya. Karena itu, jika kita semua mengidam-idamkan lahir masyarakat yang maju, damai, adil dan makmur, maka persiapkanlah para pemimpin yang berkualitas. Mempersiapkan pemimpin yang baik di masa depan, maka kuncinya adalah membangun perguruan tinggi yang berkualitas. Saya selalu yakin, lembaga pendidikan berkualitas akan dapat diwujudkan oleh siapa saja dan dimana saja, asal dilakukan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, pandai bersyukur, tawakkal dan istiqomah dan itu semua dilakukan hanya berharap ridho Allah swt. Sebagai bekal untuk memajukan kampus tuntunan al Qur’an, setidak-tidaknya ayat-ayat pertama yang diturunkan oleh Allah swt, sangat penting untuk dijadikan petunjuk dan pegangan. Melalui beberapa ayat, al Qur’an pertama kali menyeru agar selalu ber qiro’ah ---membaca ayat-ayat qouliyah maupun ayat-ayat kauniyah, untuk melahirkan kesadaran menuju kebangkitan. Untuk memperjuangkan hal yang mulia ini, kita diingakan oleh Allah, agar mampu menghindari segala apa saja yang bernuansa merusak ---warrujza fahjur, wala tamnun tastaktsir. Selain iu dalam berjuang untuk kemuliyaan Islam kita diingatkan oleh Allah dengan ayat : Warabbaka fakabbir, walirabbika fashbir. Mudah-mudahan Allah swt selalu memberikan kekuatan dan petunjuk-Nya kepada kita dan semua yang pada saat ini sedang gigih memajukan perguruan tinggi Islam, dengan tujuan yang amat mulia yaitu ingin membangun peradaban yang lebih maju, adil dan jujur. Allahu a’lam
sumber : http://www.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=281:17-10-2008&catid=25:artikel-rektor
Komersialisasi Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi merupakan suatu wadah yang digunakan untuk Research & Development (R&D) serta arena penyemaian manusia baru untuk menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian serta kompetensi keilmuan sesuai bidangnya. Secara umum dunia pendidikan memang belum pernah benar-benar menjadi wacana publik di Indonesia, dalam arti dibicarakan secara luas oleh berbagai kalangan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan urusan pendidikan. Namun demikian, bukan berarti bahwa permasalahan ini tidak pernah menjadi perhatian.
Munculnya berbagai cara yang mengarah pada pelanggaran etika akademik yang dilakukan perguruan tinggi kita untuk memenangkan persaingan, menunjukkan bahwa pendidikan kini cenderung dipakai sebagai ajang bisnis. Pola promosi yang memberikan kemudahan dan iming-iming hadiah merupakan suatu gambaran bahwa perguruan tinggi tersebut tidak ada inovasi dalam hal kualitas pendidikan. Kecenderungan tersebut akan menghancurkan dunia pendidikan, karena akhirnya masyarakat bukan kuliah untuk meningkatkan kualitas diri, melainkan hanya mengejar hadiah & gelar untuk prestise. Kondisi pendidikan tinggi saat ini cukup memprihatinkan. Ada PTS yang mengabaikan proses pendidikan. Bahkan ada PTS yang hanya menjadi mesin pencetak uang, bukan menghasilkan lulusan yang berkualitas. Hal Ini yang membuat persaingan menjadi semakin tidak sehat.
Produk lulusan perguruan tinggi yang proses pendidikannya asal-asalan dan bahkan akal-akalan, juga cenderung menghalalkan segala cara untuk merekrut calon mahasiswa sebanyak-banyaknya, dengan promosi yang terkadang menjebak dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan. Apakah ini gambaran pendidikan berkualitas ?. Semoga masyarakat dan orang tua yang akan menyekolahkan putra putrinya tidak terjebak pada kondisi tersebut dan lebih bijak dalam memilih perguruan tinggi, sehingga putra-putrinya tidak terkesan asal kuliah.
Ditengah besarnya angka pengangguran di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 45 juta orang, langkah yang harus ditempuh adalah mencari pendidikan yang baik dan bermutu yang dibutuhkan pasar. Bukan hanya murah saja dan asal. Tidak dipungkiri lagi bahwa selama ini, dunia industri kesulitan mencari tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk mengisi kebutuhan pekerjaan. Bila membuka lowongan, yang melamar biasanya banyak, namun hanya beberapa yang lulus seleksi.
Pasalnya jarang ada calon pegawai lulusan perguruan tinggi atau sekolah, yang memiliki keahlian yang dibutuhkan, karena kebanyakan berkemampuan rata-rata untuk semua bidang. Jarang ada yang menguasai bidang-bidang yang spesifik. Hal ini tentunya menyulitkan pihak pencari kerja, karena harus mendidik calon karyawan dulu sebelum mulai bekerja.
Sebagian besar perguruan tinggi atau sekolah mendidik tenaga ahli madya (tamatan D.III) tetapi keahliannya tidak spesifik.
Lebih parah lagi, bahkan ada PTS di Jakarta yang memainkan range nilai untuk meluluskan mahasiswanya, karena mereka takut, ketika selesai ujian akhir (UTS/UAS) banyak mahasiswanya yang tidak lulus alias IP/IPK nasakom. Sehingga mereka lulus dengan angka pas-pasan yang sebenarnya mahasiswa tersebut tidak lulus. Ini adalah cermin dari proses PEMBODOHAN BANGSA bukan mencerdaskan BANGSA. Dalam hal ini semua pihak harus melakukan introspeksi untuk bisa memberi pelayanan pendidikan yang baik & berkualitas. Kopertis, harus bersikap tegas menindak Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melanggar dan mensosialisasikan aturan yang tak boleh dilanggar oleh PTS. Pengelola perguruan tinggi juga harus menghentikan semua langkah yang melanggar aturan. Kunci pengawasan itu ada secara bertahap di tangan Ketua Program Studi, Direktur, Dekan, Rektor dan Ketua Yayasan.
Selain itu pula, apa yang menjadi barometer yang menunjukkan eksistensi sebuah perguruan tinggi? Untuk saat ini opini publik dan beberapa kalangan masyarakat bahwa eksistensi sebuah Perguruan Tinggi dilihat dari kuantitas mahasiswanya bukan kualitasnnya. Nah ini jelas sudah terlihat faktanya bahwa pendidikan di Indonesia hanya menjadi komoditi bisnis semata.
Menatap masa depan berarti mempersiapkan generasi muda yang memiliki kecintaan terhadap pembelajaran dan merupakan terapi kesehatan jiwa bagi anak bangsa, harapan kami semoga komersialisasi pendidikan tinggi tidak menjadi sebuah komoditi bisnis semata, akan tetapi menjadi arena untuk meningkatkan kualitas SDM dalam penguasaan IPTEK, sehingga kita bisa mempersiapkan tenaga handal ditengah kompetisi global. mulailah dari diri sendiri untuk berbuat sesuatu guna menciptakan pendidikan kita bisa lebih baik dan berkualitas, karena ini akan menyangkut masa depan anak-anak kita dan Juga Bangsa Indonesia.
(Sumber:www.total.or.id)
WAJAH PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
sumber : http://ahsani.blog.friendster.com/2007/05/wajah-pendidikan-tinggi-indonesia/
Kontribusi Sektor Swasta terhadap Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi
,- Pendidikan telah disadari oleh hampir semua pihak dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia di masa mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara, mengamanatkan agar pendidikan nasional semakin berkualitas. Melalui proses pendidikan diharapkan dapat menghasilkan SDM berkualitas yang sangat diperlukan setiap sektor pembangunan nasional (termasuk sektor swasta) maupun untuk bersaing di tingkat global. Implikasi dari tuntutan tersebut, lembaga penyelenggara pendidikan harus didukung oleh semua komponen pendidikan yang memadai dan memenuhi standar ideal.
Biaya penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu komponen yang teramat penting dalam sistem pendidikan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan dewasa ini. Ia bagaikan darah yang mengalir pada seluruh bagian tubuh manusia. Apabila manusia kekurangan darah maka, cepat atau lambat pada akhirnya ajal siap menghadangnya. Begitu pula dengan penyelenggaraan pendidikan, biaya sudah merupakan suatu keharusan bagi terselenggarakannya pendidikan.
Dalam kaitan ini, Kamars menegaskan bahwa keadaan keuangan di suatu perguruan tinggi merupakan ukuran utama keberhasilan dalam kualitas lulusan. Tanpa dukungan keuangan yang memadai berarti suatu perguruan tinggi hanya akan menghasilkan manusia-manusia yang tidak percaya pada dirinya dan tidak akan memiliki sifat-sifat sebagaimana seharusnya seorang ilmuwan.
Bowen (1981) mengemukakan hukum pembiayaan perguruan tinggi bahwa perguruan tinggi yang menginginkan educational excellence, prestige, and influence sangat membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Artinya, kualitas pendidikan tinggi tidak akan tercapai tanpa didukung oleh dana yang memadai.
Tanggung Jawab Penyelenggaraan pendidikan
Sepintas memang seperti tidak terlalu sulit untuk mendapatkan biaya penyelenggaraan pendidikan, karena mengenai hal ini telah digariskan dalam Undang-undang Dasar 1945, bahwa biaya pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989, Bab VIII tentang Sumber Daya Pendidikan, pada Pasal 36 dinyatakan sebagai berikut :
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab Badan/Perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendikan yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing jenjang yang meliputi: pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua murid. Khusus bagi perguruan tinggi, dapat mengupayakan secara optimal dalam menerima uang dari masyarakat.Adapun dana perguruaÐÿn tinggi dari masyarakat berasal dari sumber-sumber: (1) sumbangan pembinaan pendidikan (SPP); (2) biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; (3) hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; (4) hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; (5) sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah; dan (6) penerimaan dari masyarakat lainnya. Berdasarkan landasan hukum tersebut menjadi jelas dari mana sumber-sumber biaya pendidikan diperoleh.
Atas dasar kebijakan tersebut di atas, maka pemerintah, masyarakat (termasuk sektor swasta), dan orang tua seharusnya merasa ikut bertanggungjawab secara optimal dan dapat melakukan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui peran untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan. Sektor swasta yang jumlahnya cukup banyak juga dapat menjadi sumber potensial untuk membantu upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
sumber : http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=37537
Persoalan Pendidikan Tinggi
Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kualitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen.
Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang menyebabkan komersialisasi pelayanan pendidikan. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis menjadi “dua sahabat” baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi.
Padahal, secara falsafah dunia pendidikan harus terpisah dari bisnis. Selain bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap suatu disiplin ilmu, pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertakwa, berkepribadian handal, dan memiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah yang mesti diperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis yang identik dengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis” ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.
Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?
Di kebanyakan negara, University Cooperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi aktivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.
Konsekwensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan?
Pendanaan yang minim dianggap sebagai sumber utama terpuruknya pendidikan nasional. Berbagai masalah akut, seperti buruknya sarana dan prasarana sekolah, tingginya murid drop out, serta guru yang tidak berkualitas, ditengarai disebabkan oleh sangat terbatasnya dana yang disediakan. Hal inilah yang selalu didengung-dengungkan ketika ada kritikan tentang dunia pendidikan kita. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti tertuang dalam lembar penjelasan atas RUU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang menghasilkan keluaran bermutu.
Rencana pemerintah membuat Badan Hukum Pendidikan (BHP) menuai reaksi keras dari masyarakat. Pelik permasalahan mulai dari prinsip-prinsip usaha, independensi, bentuk dan fungsi kelembagaan, dan yang paling menonjol, akses komersialisasi, kerap ditakutkan akan menjadikan pendidikan bangsa ini semakin terpuruk.
Di sisi lain, BHP dimaksudkan agar mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan, seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan. Apakah BHP mampu memajukan pendidikan bangsa ini atau sebaliknya?
Dalam konteks BHP kelak menjadi lembaga nirlaba - juga berarti BHP sebagai legal entity yang berbadan hukum, lebih mengutamakan upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Jika ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan. Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri.
Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. BHP harus pula membukakan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri. Namun, model yang ada dalam RUU BHP mempersempit ruang bagi seluruh warga negara untuk mengenyam layanan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Ketidakjelasan sikap pemerintah, meski Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar sektor pendidikan diberi anggaran minimal 20 persen dari total APBN dan APBD, pemerintah tak kunjung mematuhinya. Justru yang dilakukan sebaliknya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan secepatnya disahkan. RUU tersebut akan melegalkan pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan.
Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat dari perspektif biaya. Dalam ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva. Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan. Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting. Kedua, belum ada program yang jelas.
Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut. Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan. Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis. Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis di korupsi.
Kewajiban pemerintah? Sesuai bunyi Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Artinya pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Ini berarti, pemerintah memiliki kewajiban penuh memikul seluruh beban biaya pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun kenyataannya adalah sampai saat ini warga negara (rakyat) masih saja dibebani dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi. Dalam UU Sisdiknas pasal 9 meminta masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Walaupun dengan dalih sebagai sumbangan sukarela, namun kenyataannya adalah masyarakat memang diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan yang seharusnya gratis. Demikian juga dengan RUU BHP yang isinya, antara lain, meminta partisipasi masyarakat atas tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan. Ini berkaitan dengan pemenuhan atas pembiayaan pendidikan. Jika RUU BHP disahkan, setiap SD-SLTA negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri akan menjadi BHP. Konsep BHP sebetulnya berangkat dari paradigma bahwa dalam situasi negara belum mampu membiayai pendidikan secara utuh, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Namun, istilah “peran serta masyarakat” itu cenderung disalahartikan dengan cara menggali dana dari masyarakat, terutama uang kuliah mahasiswa, di samping dari kerja sama riset dengan dunia usaha.
sumber : http://www.ilmupendidikan.net/?p=11
Selasa, 05 Mei 2009
RAIH SUKSES MELALUI ORIENTASI MAHASISWA AKADEMIK
SUMBER : Nama & E-mail (Penulis): Pujiati Sari
Saya Mahasiswi di Universitas Tadulako
Topik: Orientasi Mahasiswa Akademik, Solusi atau Musibah?
Tanggal: 14 September 2008
By Pujiati Sari
Menuntut ilmu merupakan aktivitas yang harus kita jalani mulai dari kita lahir hingga sampai ke liang kubur. Menuntut ilmu seperti kalau kita menggapai cita-cita atau keinginan bukanlah hal yang mudah. Untuk meraihnya/mencapainya kita harus berjuang dan berusaha keras dan tekun, yaitu belajar sungguh-sungguh dan dibarengi dengan berdoa. Usaha yang tidak dibarengi dengan doa kemungkinan kesuksesan akan menjadi kesia-siaan (tidak afdhal). Dan jika kita hanya berdoa tanpa ada suatu usaha, itu juga sia-sia dan dipastikan keinginan atau cita-cita tidak akan tercapai.
Menuntut ilmu yang lazim dalam dunia pendidikan formal dimulai dari Taman Kanak-kanak (TK), ke Sekolah Dasar (SD), selanjutnya ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan ke tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga ke perguruan tinggi, merupakan sebuah proses pendidikan yang panjang dan perlu pengorbanan yang sangat besar sehingga kita dapat meraihnya. Di perguruan tinggi inilah yang rasanya sebagai anak tangga terakhir untuk menggapai cita-cita. Di perguruan tinggi pula lah kita dapat mengalami suatu perubahan yang lebih terasa. Dari masa remaja yang labil beralih menjadi sosok orang dewasa dalam mencari kestabilan diri. Perubahan ini tentunya membutuhkan suatu proses atau waktu dan pengemblengan atau pelatihan mulai dari sekarang, sehingga ketika telah matang menjadi dewasa, barulah kita bisa/memiliki kemampuan yang memadai untuk terjun ke tengah-tengah masyarakat dengan keahlian dan keprofesionalan yang tinggi.
Proses pembelajaran masa SMA dan perguruan tinggi merupakan dua sisi berbeda. Di SMA kita masih lebih banyak mendapat bimbingan dan selalu diperhatikan oleh guru, sedangkan di perguruan tinggi (dunia kampus) kita harus berusaha dan belajar sendiri atau mandiri walaupun ada dosen pembimbing kita.
Begitulah kehidupan di kampus, menurut beberapa kakak senior. Mahasiswa dituntut untuk bersikap lebih mandiri, dan harus berjiwa kepemimpinanan (leader), agar kita kelak memiliki mental yang kuat, kemampuan maksimal baik gonitif, psikomtor, dan afektif. Untuk menggapai semua itu, banyak kegiatan yang harus dilalui termasuk saat-saat pertama menjadi mahasiswa, misalnya masa orientasi mahasiswa baru.
Sudah menjadi tradisi di perguruan tinggi untuk mengadakan kegiatan, yang lazimnya disebut Orientasi Mahasiswa Akademik. Orientasi Mahasiswa Akademik atau yang biasa disingkat menjadi ¡§ORMIK¡¨, merupakan proses awal adaptasi bagi mahasiswa baru untuk dapat mengenal ruang lingkup unversitas, fakultas serta jurusan baik meliputi visi misi, layanan mahasiswa, peraturan akademik dan kemahasiswaan(Moh.Aris, 2008).
Jika kita cermati, ORMIK berarti suatu kegiatan yang mendidik dan bukan sekedar sebuah kegiatan penyiksaan atau kegiatan yang mengutamakan kekerasan. ORMIK ini berisi kegiatan yang mendidik dan menguji mental peserta dengan cara yang tidak berlebihan.
Banyak tanggapan atau alasan-alasan yang cenderung menganggap bahwa ORMIK merupakan kegiatan yang menimbulkan ekses negatif. Sehingga banyak yang menganggap pula bahwa kegiatan ini hanyalah sebuah kegiatan yang sepele dan tidak berguna. Contoh alasan-alasan yang biasa dilontarkan oleh calon mahasiswa, yaitu
fæ Si A : ¡§Friend, aku malas dech ikut kegiatan ORMIK. Tidak ada gunanya ikut begituan.¡¨
fæ Si B : ¡§Kalau aku sih, ikutnya tahun depan aja. Soalnya tahun ini aku tidak mood mengikuti kegiatan ORMIK. Yang pastinya aku ikut, karena kalau nggak ikut, nanti tidak dapat piagam. Piagam itu penting loch.¡¨
fæ Si C : ¡§Eh, biar tidak ikut ORMIK, tidak apa-apa kan? Katanya sih, asal ada orang dalam atau panitia yang dikenal, so piagam, kan bisa kita beli!¡¨
( Baginya uang adalah segala-galanya. Dengan ada uang, maka segalanya bisa dibeli. Uang baginya adalah raja. Tapi, satu hal yang harus diingat bahwa kepintaran dan pemahaman terhadap ilmu pengetahuan, itulah yang tidak bisa dibeli).
fæ Si D : ¡§So pasti saya ikut kegiatan ini. Apa saya juga kan, suka dengan pengalaman-pengalaman baru, teman-teman baru, dan tentunya dapat...gebetan baru.¡¨
fæ Si E : ¡§Ih...malas saya ikuti kegiatan ORMIK. Soalnya, kita disuruh bawa inilah, bawa itulah...untuk perlengkapan ORMIK. Sepertinya hanya menghambur-hamburkan uang saja. Terus, kegiatan ini hanya akan membuat kita cape dan lelah saja.¡¨
Kelima tanggapan di atas merupakan sebagaian dari keluhan-keluhan yang sering kita dengar dari Calon Mahasiswa. Keluhan-keluhan yang menganggap bahwa mengikuti ORMIK itu seperti suatu beban yang sangat berat. Dengan adanya keluhan-keluhan ini, maka sudah dapat kita simpulkan bahwa sebagian atau bahkan kebanyakan dari calon mahasiswa yang mengikuti kegiatan ORMIK ini, tidak didasari dengan niat yang ikhlas. Sehingga tujuan ORMIK secara keseluruhan, tidak tercapai sepenuhnya.
Pentingkah mengikuti ORMIK? Pertanyaan ini adalah pertanyaan yang paling sering dilontarkan oleh calon mahasiswa. Karena keingintahuannya, seorang calon mahasiswa biasanya mencari tahu alasan-alasan, mengapa kita harus mengikuti ORMIK. Memang banyak calon mahasiswa yang menganggap bahwa ORMIK itu tidak penting-penting amat, hanya membuat habis waktu, uang dan tenaga saja. Bagi sebagian dari mereka, bahwa ORMIK hanyalah sebuah kegiatan konyol yang berisi kekerasan dan penganiayaan dari kakak senior (panitia ORMIK). itulah pandangan sebagian dari mereka yang belum mengetahui apa tujuan dan manfaat sebenarnya ORMIK itu.
Ada juga sebagian peserta yang mengikuti ORMIK hanya berniat untuk bisa mendapatkan piagam penghargaan, karena piagam ini sangat bermanfaat saat kita mau menyelesaikan kuliah, dengan mengikuti ORMIK, maka mahasiswa tersebut dianggap sah terdaftar sebagai mahasiswa universitas tersebut. Jika seorang peserta mengikuti kegiatan ini, niatnya hanya untuk mengejar-ngejar piagam penghargaan saja, itu adalah suatu niat yang tidak baik. Semestinya, seorang peserta harus berniat mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang baru, yang belum didapatkan sebelumnya. Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta juga akan menjalani suatu proses pengenalan, proses pelatihan, mulai dari hal yang kecil hingga sampai yang besar, sekalipun dengan cara yang sangat cepat.
Yang perlu peserta tanamkan dalam lubuk hati, yaitu selalu bersikap kritis dan memiliki rasa kengintahuan yang tinggi, sehingga dalam menuntut ilmu pun juga tidak sia-sia. Sebuah pepatah lama mengatakan bahwa ¡§sambil menyelam, minum air¡¨. Jadi, saat mengikuti ORMIK kita harus betul-betul mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias dan dengan menaati segala tata tertib yang berlaku, dan setelah itu barulah kita mengharapkan agar bisa diluluskan, sehingga nantinya kita bisa mendapatkan piagam penghargaan. Jadi, kedua-duanya bisa kita dapatkan. Dua tujuan, sekaligus langsung kita capai dengan hanya mengikuti satu kegiatan saja. Ini berarti bahwa segala sesuatunya sangat bergantung pada niat. Kalau niat kita baik, maka hasilnya insya Allah akan memuaskan. Dan sebaliknya pula, kalau niat kita jelek, hasilnya juga tidak memuaskan.
Sebelum mengikuti kegiatan ORMIK, seorang calon mahasiswa tentunya ingin mencari tahu kegiatan-kegiatan apa saja yang dijadwalkan. Kegiatan ORMIK yang biasanya dilaksanakan dari jam 07.00 hingga 17.30 sore, tentunya ada serangkaian kegiatan yang telah tersusun. Inilah yang menuntut agar peserta mulai bersikap disiplin, contohnya peserta harus datang dan pulang ke rumah tepat pada waktunya, istirahat pada waktunya, belajar pada waktunya, dan lain sebagainya.
Dalam kegiatan ORMIK, antara peserta dan senior (panitia ORMIK) biasanya saling menyalahkan. Kedua-duanya saling ego-mengego (angkuh). Memang sih, naluri seseorang itu selalu beranggapan bahwa dirinya yang paling benar dan tidak merasa dirinya bersalah, karena seseorang itu lebih sering mengingat kebaikannya sendiri daripada kejelekan (aib)nya sendiri, dan sebaliknya seseorang cenderung lebih mengingat keburukan (aib) orang lain dibandingkan kebaikannya. Nah... inilah sifat manusia kebanyakan. Jadi, dalam hal ORMIK, sebenarnya yang salah adalah peserta (junior)nya, karena peserta banyak yang membuat kesalahan (ulah), membangkang, dan tidak menaati tata tertib yang berlaku saat mengikuti ORMIK. Dan bagi peserta, hal yang dilakukannya itu baik dan wajar-wajar saja. Padahal mingkin sangat menyimpang dari tata tertib yang berlaku. Inilah yang membuat panita (senior) menjadi sangar dan jengkel kepada peserta karena susahnya diatur. Padahal mereka bukan anak kecil lagi, harusnya bisa mengatur dirinya sendiri.
Kalau peserta tidak membuat ulah, tentu saja panitia ORMIK tidak ada yang jengkel kepada mereka. Tapi, biasanya peserta dituntut oleh panitia untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun. Memang, sepertinya hanyala hal yang sepele, tetapi itu bisa menimbulkan resiko yang luar biasa. Contoh: satu orang peserta saja yang melakukan kesalahan yang kecil, maka semua pesertalah yang akan menanggung akibatnya. Peserta dituntut begini agar tercipta rasa kebersamaan (sepenanggung, seperasaan). Apa yang dirasakan oleh salah satu peserta, maka harus dirasakan pula oleh peserta yang lainnya juga.
Dalam sebuah opini yang telah dipublikasikan oleh koran harian Radar Sulteng, yaitu opini yang dilontarkan oleh Ikbal. Ikbal yang juga masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknik ini menambahkan, bahwa selama ini berkembang stigma tentang keberadaan Ormik yang sudah saatnya dihapuskan. Menurutnya selama ini seakan-akan kehadiran Maba setiap tahunnya di Universitas Tadulako hanya dijadikan sebagai lahan empuk, baik sebagai obyek perpoloncoan, ataupun tindakan diskriminasi lainnya, yang bila dilihat dari kacamata akademis, sangat tidak mendidik dan tidak memiliki orientasi akademis. Bahkan secara ekstrim bagi sebagian kalangan, ada yang menganggap bahwa kehadiran Maba adalah sebuah proyek yang harus diperebutkan. Ini lah sebuah ekses negatif dari kegiatan ORMIK
"Kita tanpa ada sedikitpun keinginan untuk bersuudzon (berprasangka buruk) dengan siapapun, tapi ini berdasarkan fakta dan realita, maka dari itu kita semua tanpa terkecuali, apakah itu mahasiswa ataupun birokrasi untuk sama-sama melakukan introspeksi, apakah memang selama ini tindakan kita benar-benar tulus memberikan gambaran tentang nuansa akademis di Untad kepada para Maba, atau ada kepentingan terselubung. Karena kalau kita bertindak hanya karena ada kepentingan, maka sampai kapanpun antara kalangan birokrasi dan mahasiswa tidak akan pernah mendapatkan titik temu," tandas Ikbal. (Hanif,2008).
Dilihat dari opini yang telah dikemukakan oleh mahasiswa di atas, sebenarnya yang harus di salahkan yaitu bentuk pengimplementasian dari Kegiatan tersebut. Orang-orang atau panitia yang melaksanakan kegiatan ini, tidak memahami betul-betul, apa makna dan tujuan dari ORMIK itu sendiri. Sehingga terjadilah penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Kadangkala panita ORMIK (senior) bertingkah angkuh dan kasar kepada peserta, tentunya ini semua mempunyai tujuan tertentu. Sifat jelek ini sebenarnya hanyalah sebatas acting atau dibuat-buat saja oleh panitia. Ini semua tujuannya untuk menguji mental peserta. Banyak panitia yang mengetes para pesertanya hanya untuk mengetahui seberapa kuatnya mental pesertanya. Tapi, terkadang panitia terlalu kasar dan melebih-lebihkan masalah, biasanya juga diantara beberapa panitia, ada yang memanfaatkan situasi, misalnya mencoba berbuat jahil kepada para junior dengan cara yang kejam dan telah keluar dari konsep pendidikan. Panitia juga terkadang tidak tanggung-tanggung untuk membalas dendam kepada peserta, pembalasan dendam ini biasanya karena dulu panitia ORMIK juga pernah dikerjain sebelumnya. Jadi, mereka tidak rela jika peserta melewati masa ORMIK-nya hanya dengan tertawa dan gembira riang. Mereka ingin melihat para peserta menangis dan bisa merasakan juga seperti yang telah dirasakan oleh kakak senior sebelumnya. Ini seolah-olah sudah menjadi tradisi dalam kegiatan ORMIK, sehingga menimbulkan ekses negatif dari anggapan dan pandangan orang-orang mengenai kegiatan tersebut. Tapi, sebenarnya itu adalah anggapan yang sangat keliru mengenai kegiatan ini. Seseorang yang memahami betul-betul bahwa pendidikan itu sangatlah penting, sebenarnya itulah orang yang berpikir secara sehat dan matang.
Suatu kegiatan dapat kita ketahui baik dan buruknya, bermanfaat atau tidak bermanfaat, dengan menelaah setiap aktivitas dalam suatu kegiatan tertentu yang telah dijadwalkan. Penulis sangat meyakini bahwa seseorang yang gigih dalam menuntut ilmu dan mengaggap bahwa pendidikan itu penting, pastinya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan pengalaman yang baru, seperti pepatah lama mengatakan bahwa pengalaman adalah guru yang baik. Dengan adanya pengalaman, maka kita bisa belajar banyak dari pengalaman yang kita dapatkan (mengambil hikmahnya). Jadi, Orang tersebut pasti senang menghadapi segala sesuatu karena akan menjadi pengalaman atau pengetahuan yang baru. Dalam kegiatan ORMIK, pasti orang yang memahami akan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, karena baginya kegiatan itu sangat bermanfaat.
Jika ditelaah lebih dalam, kegiatan ORMIK merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat, karena dalam ORMIK terdapat serangkaian kegiatan yang berupa pembelajaran peserta.. Dalam kegiatan tersebut, banyak materi penting dipresentasekan khusus untuk peserta. Seperti berupa materi-materi pengenalan universitas, organisasi-organisasi, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan universitas, dan visi - misi serta program kerjanya. Ini semua merupakan materi yang sangat penting dan sangat bermanfaat bagi peserta, ketika nanti akan resmi menjadi mahasiswa. Materi yang disampaikan saat kegiatan tersebut, tentunya banyak yang belum diketahui dan belum didapatkan ketika di masa SMA dulu.
Tujuan dan manfaat yang bisa diperoleh calon mahasiswa (peserta) ketika mengikuti kegiatan ORMIK, yaitu:
1. Mengenal seluk beluk universitas yang dituju, agar mahasiswa mengetahui secara cepat, hal menyangkut universitas, baik visi & misinya, program kerjanya, dan lain sebagainya.
2. Mengenal lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi yang ada. Tujuannya yaitu agar mahasiswa dapat mengetahui lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi apa saja yang terdapat di universitas, sehingga ketika menjadi mahasiswa kemungkinan bisa menjadi anggota bahkan pengurus di lembaga atau organisasi yang diminatinya.
3. Saling mengenal dan dapat menumbuhkan hubungan baik antara peserta dan panitia ORMIK, juga dapat mempererat tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, baik antar sesama peserta, maupun antara peserta dan panita ORMIK, sehingga terjadi keakraban saling mengenal dengan cepat antara satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat penting, karena dengan demikian maka akan terbentuk pengintegrasian rasa solidaritas yang tinggi. Kebersamaan dan persatuan sangatlah penting dalam komunitas kampus. Hal ini untuk membuktikan kalau bangsa Indonesia yaitu bangsa yang berbhehineka tunggal ika, walau berbeda-beda namun tetap satu jua. Jadi, perbedaan-perbedaan yang ada janganlah dijadikan suatu penghalang untuk berkreativitas dalam kebersamaan, tapi jadikanlah perbedaan-perbedaan tersebut menjadi suatu modal utama kita untuk saling berbagi dan bergotong-royong antar sesama.
4. Melatih dan menguji mental peserta, agar kelak mejadi mahasiswa yang tidak mudah putus asa, bermental kuat, dan tahan banting serta sabar dalam menghadapi problematika kehidupan kampus, keluarga, maupun yang datangnya dari masyarakat luas. Ini dapat diartikan bahwa hidup tidaklah mudah. Hidup sangat membutuhkan perjuangan, dan sudah pasti bahwa perjuangan sangatlah membutuhkan sebuah pengorbanan.
5. Menciptakan jiwa seorang pemimpin (leader) pada peserta untuk meneruskan kembali perjuangan yang pernah kakak senior lakukan demi pencapaian visi dan misi suatu institusi atau organisasi. Hal ini sangat penting, mengingat bahwa sekarang ini jiwa kepemimpinan sudah mulai luntur pada generasi muda, sehingga sangat sulit mencari seorang kader pemimpin di masa depan nantinya. Peserta juga harus bisa bersikap lebih kritis dan berani dalam menghadapi kemelut kehidupan globalisasi ini.
6. Peserta ORMIK dituntut untuk selalu bersikap disiplin, dan menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya. Sikap-sikap ini tidak hanya berlaku sementara saat kegiatan ORMIK berlangsung, akan tetapi harus berlanjut sampai kita menjalani setiap aktivitas sehari-hari kita. Harus kita tanamkan dari sekarang bahwa kunci utama kesuksesan adalah disiplin dalam bertindak.
7. Dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dapat menanamkan nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai moral, agar peserta tidak hanya pintar secara intelektual dan emosional akan tetapi juga pintar secara spiritual. Dalam segala rangkaian aktivitas pada kegiatan ORMIK, harus ada pula pengupayaan pengintegrasian nilai-nilai spiritual ke dalam setiap aktivitas yang dijalani.
Penulis telah menguraikan dalam tulisan ini bahwa Orientasi Mahasiswa Akademik itu merupakan suatu solusi atau pemecahan suatu masalah, dan bukanlah suatu kegiatan yang malah mendatangkan musibah kepada peserta ORMIK. Dengan mengikuti ORMIK, maka peserta akan meraih kesuksesan. Insya Allah, sukses dalam hal keintelektualan dan berprilaku. Jika ada orang yang beranggapan bahwa ORMIK itu adalah suatu musibah, maka pernyataan demikian adalah pernyataan yang keliru.
Oleh penulis, orang yang menganggap demikian adalah orang yang memandang atau menelaah kegiatan ORMIK dari satu sisi saja, baginya ORMIK menimbulkan ekses negatif. Padahal tidak demikian, Jika kita kaji dan telaah, maka kegiatan ORMIK itu lebih banyak manfaatnya, dan sangat kecil peluangnya untuk menimbulkan kerugian atau dampak negatif. Jadi, bagi calon mahasiswa, janganlah ragu-ragu untuk mengikuti kegiatan ORMIK ini. Mantapkanlah niat dan pikiran bahwa dengan mengikuti kegiatan ini, anda akan mengalami suatu perubahan yang sifatnya maju dan membangun. Yang Insya Allah dapat:
"« Merubah diri anda, yang tadinya tidak tahu menjadi tahu.
"« Merubah sikap dan cara berpikir anda, yang tadinya seperti anak kecil, kini menjadi anak dewasa yang senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berpikiran positif, dan disiplin, bertanggung jawab dan menimbulkan sifat saling tolong menolong (gotong royong) terhadap sesama.
"« Melatih dan Insya Allah dapat merubah diri anda, yang tadinya adalah seorang pengecut atau bermental lemah, kini sedikit demi sedikit bisa menjadi seorang leader (kader), utamanya menjadi seorang kader yang memimpin dirinya sendiri dahulu kemudian memimpin orang lain di sekitarnya.
Cakupan dari kegiatan ORMIK untuk mencapai tujuan ORMIK sendiri, yaitu adanya pengenalan, pengarahan dan pelatihan / penggemblengan. Ketiga cakupan ini yang akan merubah segalanya apa ada pada peserta. Kegiatan ORMIK ini sangat penting bagi peserta, karena peserta merupakan pemuda atau pemudi yang akan diwariskan untuk meneruskan kembali perjuangan bangsa ini, yaitu bangsa Indonesia. Sebuah pepatah Sayidina Ali mengatakan, ¡§Fiyadi subbani amrol ummati wafi ihdaamihaa hayataha¡¨ dan ¡§Syubbaanul yaum rijaalul god¡¨, yang artinya bahwa di tangan para pemudalah maju-mundurnya suatu bangsa. Jadi, saat ini pemuda memikul beban yang sangat berat dan harus dipertanggungjawabkan. Apalah jadinya suatu bangsa ini ke depannya, jika pemuda yang selama ini diharap-harapkan ternyata hanyalah pemuda yang lemah, bodoh, penakut dan berprilaku menyimpang? Suatu hal yang bisa saja terjadi di kemudian hari, jika seluruh komponen masyarakat dan umumnya sebagai bangsa Indonesia, tidak memulai dari sekarang untuk melakukan suatu perubahan bersama.
Suatu perubahan dan kemajuan bagi bangsa ini dapat kita lakukan tentunya, dengan cara, seluruh komponen masyarakat, baik siswa atau mahasiswa, masyarakat dan pemerintah dapat saling bekerja sama dan berusaha untuk melakukan suatu tindakan atau kreatifitas yang bermanfaat. Untuk melakukan suatu perubahan, jangan hanya sebatas ucapan dan janji-janji semata, tapi itu semua harus dibuktikan dengan melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha nyata, yang tentunya juga harus dibarengi dengan berdoa. Juga melalui kegiatan Orientasi Mahasiswa Akademik ini, diharapkan seluruh komponen yang terlibat di dalamnya, agar harus selalu mengingat tujuan dari pendidikan itu sendiri, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita tidak perlu malu menjadi bangsa Indonesia, tapi yang harus kita tanamkan dalam lubuk hati yaitu kita bangga menjadi bangsa Indonesia.
Akhir kata penulis, Raihlah kesuskesanmu dengan mengikuti kegiatan ORMIK, agar kelak di masa depan nantinya, kita dapat mencapai tujuan negara Indonesia tercinta ini, yaitu menjadi bangsa Indonesia yang adil, tentram dan makmur.
Hidup mahasiswa! hidup bangsaku! Hidup Indonesiaku!
CATATAN:
Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
Menjaring Mahasiswa Asing (Anita Lie)
Ketika pendidikan tinggi sudah menjadi komoditas, persaingan untuk mendapatkan mahasiswa sudah menembus tingkat internasional. Apalagi saat beberapa perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum milik negara atau BHMN, pertimbangan ekonomi dan bisnis mendorong aneka upaya untuk meningkatkan pendapatan. Mahasiswa asing pun diincar untuk belajar di fakultas kedokteran di perguruan tinggi negeri di Indonesia (Kompas, 20/6/2008).
Dua alasan yang disampaikan untuk mendapatkan mahasiswa asing adalah demi mengejar status sebagai perguruan tinggi kelas dunia dan menambah pendapatan perguruan tinggi negeri (PTN). Kedua alasan ini dilandasi kepentingan ekonomi dan pragmatisme yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan bangsa dan dimensi humanisme pendidikan.
Pembatasan
Keberadaan mahasiswa asing memang menjadi salah satu indikator status kelas dunia suatu perguruan tinggi. Sepanjang tahun kita disodori tawaran dari berbagai perguruan tinggi asing. Perguruan tinggi kelas dunia di negara-negara lain juga membanggakan kehadiran mahasiswa asing dan mencantumkan jumlah negara asal mahasiswa asing ini. Semakin beragam populasi mahasiswa, semakin bergengsi perguruan tinggi itu.
Setiap tahun banyak perguruan tinggi menggelar forum internasional, ajang unjuk budaya dan kesenian mahasiswa asing yang sedang studi di sana. Dalam persaingan ini, Singapura memulai lebih awal dengan “mencuri start” dan menawarkan beasiswa bagi siswa-siswi berprestasi lulusan SMP dari negara-negara ASEAN.
Namun di balik ketatnya kompetisi antarperguruan tinggi dan antarnegara dalam memperebutkan mahasiswa asing, perguruan tinggi dari luar negeri umumnya tidak gegabah dan menghormati kebijakan yang dibuat tiap-tiap negara guna melindungi kepentingan bangsanya. Maka tidak semua program setudi “dijual” kepada mahasiswa asing. Pemilihan program studi mana yang bisa dijual dan mana yang harus diproteksii tentu dilandasi perencanaan strategis, bukan saja demi kepentingan perguruan tinggi itu, tetapi juga demi kepentingan bangsa dan negara.
Pada umumnya program studi yang gencar dijual termasuk bidang humaniora, manajemen bisnis dan teknologi. Agenda tersembunyi dalam kebijakan ini adalah mahasiswa asing yang belajar humanioradan manajemen bisnis diharapkan menjadi agen pemasaran kebudayaan negara ini, sementara lulusan program studi teknologi akan kembali ke negara asal dengan membawa bukan hanya ilmu pengetahuan, tetapi juga preferensi atas produk-produk teknologi yang pernah dipelajari dan digunakan selama studi. Dengan kata lain, para mahasiswa asing ini menjadi ujung tombak ekspor produk-produk teknologi ke berbagai negara berkembang.
Sebaliknya, banyak negara menutup (atau amat membatasi) kesempatan bagi mahasiswa asing untuk memasuki fakultas kedokteran, Kanada, Australia, dan Singapura, misalnya, amat gencar mencari mahasiswa asing untuk berbagai jurusan, tetapi tidak sama sekali untuk fakultas kedokteran. Di AS, mahassiswa yang ingin menjadi dokter harus menyelesaikan program S-1 pre-med. Program ini masih terbuka bagi mahasiswa asing, Namun, pada jenjang selanjutnya, ada serangkaian tes yang harus diselesaiknan sebelum mahasiswa menyelesaikan empat tahun sekolah kedokteran,lalu residensi yang bisa makan waktu tiga sampai tujuh tahun.
Pada jenjang lanjutan ini, sedikit sekali mahasiswa asing (bahkan yang paling berprestasi sekalipun) yang bisa lolos, Negara-negara maju (yang paling kapitalis sekalipun) merasa perlu melindungi kepentingan nasionalnya dengan menutup atau membatasi kesempatan memasuki fakultas kedokteran karena layanan kesehatan diperuntukan bagi kemaslahatan orang banyak. Seharusnya PTN di Indonesia bisa belajar mengedepankan kepentingan bangsa dan berpikir lebih panjang. Masih ada banyak program studi yang bisa dijual meski PTN harus berjuang keras meningkatkan mutu program studi itu.
Kuda Troya
Alasan untuk menambah sumber pendapatan PTN merupakan pragmatisme jangka pendek. Saat rasio dokter dan penduduk di Indonesia masih jauh di bawah standar, terutama di luar kota (target 2010: 40 dokter per 100.000 penduduk dan enam dokter spesialis per 100.000 penduduk), seharusnya anak-anak negeri diprioritaskan mendapatkan kesempatan menjadi dokter bagi bangsanya sendiri. Perdagangan bebas ASEAN 2010 akan membuka pintu bagi modal asing guna merambah sector kesehatan di Indonesia. Ketika kesempatan diberikan kepada bangsa lain, bisa dibayangkan betapa akan makin terpuruknya layanan kesehatan di Indonesia.
Sunggu ironis, mahasiswa Malaysia diundang belajar kedokteran di Indonesia, semetara orang Indonesia rela membayar lebih tinggi untuk mendapat layanan kesehatan lebih memuaskan di Malaysia dan Singapura, Kerelaan membyar lebih karena pasien medapat layanan spesialis yang setara dengan biaya yang dikeluarkan(value for money). Pemeriksaan lebih teliti , konsultasi lebih leluasa penjelasan lebih saksama. Sementara dokter spesialis di Indonesia terkesan terburu-buru menangani pasien, entah karena mengejar setoran atau antrean pasien.
Kebutuhan PTN untuk meningkatkan pendapatan bisa dipahami, Namun menerima mahasiswa asing karena tergiur sumbangan masuk dan SPP yang berlipat-lipat ibarat memasukkan kuda Troya ke negeri sendiri, Tidak perlu intelijen canggh guna membaca strategi pemasaran pendidikan tinggi di tingkat internasional. Kegegabahan elite pendidikan akan menjerumuskan bangsa di masa datang, Seharusnya beasiswa pemerintah dan korporasi diperbanyak guna memberi kssempatan angk bangsa menjadi dokter bangsa sendiri dan bersaing dengan rekan-rekannya di negara tetangga.
Sumber: Artikel ini telah dimuat di Koran Kompas
Penulis: Anita Lie adalah Dosen FKIP Unika Widya Mandala Surabaya, Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi.
Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
Profesionalisme Dosen antara Harapan dan Kenyataan
SUMBER : Nama & E-mail (Penulis): Azizul Kholis, SE, M.Si
Saya Dosen di Universitas Negeri Medan
Topik: Dosen dan Profesionalisme
Tanggal: 24 Januari 2007
PROFESIONALISME DOSEN ( Antara Harapan dan Kenyataan)
Oleh: Azizul Kholis, M.Si
Dosen Universitas Negeri Medan
Merujuk pada UU No. 23 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional, pada pasal 1 dan pasal 39 yang secara garis besar menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah semua pihak yang berperan dan bertugas menjalankan pengajaran, menilai hasil belajar, penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan baik sebagai guru, dosen, konselor, staf pengajar, instruktur, tentor, pelatih, widyaiswara,pamong belajar, fasilitator atau apapun sebutannya yang pada prinsipnya sama dan tidak dibedakan satu dengan yang lain.
Pekerjaan yang dilakukan oleh para pendidik adalah pekerjaan yang sangat mulia dan terhormat, walaupun masalah kesejahteraan bagi para pendidik sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama. Jika dalam konstitusi dicantumkan cita-cita tanah air untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka perwujudan cita-cita luhur tersebut saat ini ditujukan bahwa pendidikan harus dapat meningkatkan daya saing bangsa menuju bangsa yang bermartabat di pentas dunia.
Memang berat mewujudkan sasaran tersebut mengingat minimnya anggaran pendidikan yang ada di APBN. Akan tetapi pendidikan tidak boleh berhenti walaupun dengan segala kemampuan energi yang seadanya. Kembali lagi tenaga pendidik sebagai salah satu pilar pendidikan harus diperhatikan dengan baik dari berbagai aspek khususnya hakhak yang dimiliki oleh para pendidik dan kesejahteraan yang patut diterima secara proporsional.
Penulis sangat setuju apa yang dikemukakan oleh para pelaku pendidikan diharian ini beberapa waktu yang lalu yang menilai bahwa kesejahteraan guru dan tenaga pendidik masih jauh dari harapan, dimana para guru dituntut agar meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus dibaringi peningkatan kesejahteraannya (Waspada, Senin 29/11/04). Wacana peningkatan kesejahteraan para pendidik harus harus didukung penuh oleh semua pihak khususnya pemerintah dan untuk itu artikel ini akan membuka suatu wacana kesenjangan harapan (Expectation Gap) yang dialami oleh salah satu pendidik yang bekerja diperguruan tinggi yaitu yang berprofesi sebagai dosen.
Mengenal profesi dosen
Salah satu pendidik yang menjalankan tugasnya adalah dosen. Pada kenyataannya, dosen juga sebagai guru dan pendidik, akan tetapi karena perbedaan image yang melekat pada masingmasing pendidik ini, maka seolaholah ada perbedaan yang sangat jauh antara guru dan dosen. Bagi para Guru selalu melekat image pengabdian dan pengorbanan sehingga guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa sedangkan pada profesi dosen melekat image lebih elit dan memiliki status sosial yang lebih bergengsi dimasyarakat. Benarkah demikian? perlu kiranya kita mendiskusikan dalam tatanan kondisi objektif dan realitas yang ada.
Jadi, dosen harus mempunyai tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaan proses belajarmengajar untuk membina dan mengembangkan potensi mahasiswa guna mencapai tujuan PT. Pada gilirannya lulusan PT berpengaruh besar pada masa depan bangsa. Hal ini tersurat dalam persyaratan untuk menjadi dosen, menurut UU No. 2/1989 dan PP No. 30/1990, yakni : Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME Berwawasan Pancasila dan UUD 1945. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.Mempunyai moral dan integritas yang tinggi. Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
Untuk itu setiap dosen sudah seharusnyalah memiliki kemampuan dasar agar dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan fungsional dengan baik. Kemampuan dasar yang dimaksud, menurut Soehendro (1996) adalah : kemampuan subyek, yakni kemampuan sebagai seorang ahli atau spesialis dalam disiplin ilmu yang ditekuni.Kemampuan kurikulum, yakni kemampuan untuk menjelaskan peran dan kedudukan mata kuliah yang diasuh. Kemampuan pedagogik, yakni kemampuan untuk proses pembelajaran mata kuliah yang menjadi tanggungjawabnya.
Sejalan dengan tugasnya sebagai akademik, maka dosen harus memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, sesuai dengan Tri Dharma PT. Dengan penelitian, dosen dapat menggali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan kemudian mengabdikan ilmu pengetahuannya kepada masyarakat. Guna mewujudkan semua itu, maka otonomi keilmuan, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam melaksanakan kegiatan fungsional menjadi ciri khas dan tuntutan komunitas ilmiah yang terlibat secara langsung dengan kegiatan institusi. Otonomi keilmuan merupakan hak atau kewenangan yang diberikan oleh yang berwenang atau pemerintah kepada suatu lingkungan masyarakat, himpunan atau badan resmi lain untuk menjalankan fungsinya secara mandiri selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam masyarakat. Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan iptek.
Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di PT yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan (PP No. 30/1990). Penyelenggaraan PT yang baik tidak mungkin terlaksana jika tidak tersedia dosen yang memiliki perilaku (pengetahuan, ketrampilan, dan sikap) dan tingkah laku (pola tindakan) yang baik dan sesuai untuk pelaksanaan fungsi pendidikan tinggi (Tri Dharma PT). Dengan kata lain untuk menjalankan fungsinya dengan baik dan berkualitas, diperlukan staf akademik yang profesional.
Banyak cara untuk menuju dosen yang profesional. Diantaranya dapat diupayakan melalui program tetap dalam pola manajemen PT itu sendiri sedemikian rupa sehingga dapat: Mengidentifikasi keperluan akan pelatihan dan studi lanjut (pasca sarjana) bagi staf akademik. Mengidentifikasi staf akademik yang harus mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut. Mengupayakan adanya kesempatan bagi staf akademik untuk mengikuti pelatihan dan atau studi lanjut.
Secara umum ada beberapa langkah yang dapat ditempuh guna menuju terwujudnya dosen yang profesional, antara lain :
1. Melakukan kegiatan Tri Dharma PT secara seimbang dan proporsional dengan tetap menjaga kualitas masingmasing unsur dharma (memenuhi standar baku).
2. Guna mewujudkan butir (1) diatas, maka langkah utama adalah menempuh studi lanjut (S2 dan S3).
3. Memupuk minat dan mentradisikan budaya baca yang tinggi guna menimba ilmu baru dan informasi mutakhir.
4. Selalu mencari kesempatan untuk mengikuti berbagai forum ilmiah seperti diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, baik sebagai penyaji materi, moderator, maupun sebagai peserta guna memperluas wawasan dan memperkaya khasanah keilmuan.
5. Menciptakan iklim akademik dan menumbuhsuburkan budaya ilmiah dengan membentuk kelompokkelompok studi atau pusat studi keilmuan, mengadakan aktivitas ilmiah sehingga tidak terjebak dalam rutinitas kerja mengajar saja, atau kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi dan lainlain yang masih bernuansa ilmiah.
6. Menjadikan dosen menulis makalah, artikel di majalah ilmiah, media massa maupun buku teks sebagai aktivitas keseharian disamping membaca dan berdiskusi (Menurut Francis Bacon : membaca, menulis, dan berdiskusi merupakan trilogi yang tak terpisahkan jika seseorang ingin memperkaya dan memperluas ilmu).
7. Memiliki perpustakaan pribadi yang memadai dengan membiasakan diri menyisihkan dana khusus untuk membeli buku secara rutin tiap bulan.
8. Mengikuti dan menjadi anggota organisasi profesi sesuai dengan disiplin ilmunya agar tidak ketinggalan informasi di bidang keilmuannya.
9. Mengaplikasikan ilmu dengan menghasilkan berbagai karya ilmiah, dan lainlain.
Di samping ketiga langkah strategis dalam pengembangan PT diatas, sebenarnya masih ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mengantisipasi deregulasi PT yang serba kompetitif, seperti perlunya peningkatan gairah dan penciptaan budaya akademik sehingga terjadi dinamika akademik dan produktivitas ilmiah dalam bentuk publikasi karya ilmiah. Juga diperlukan jalinan hubungan kemitraan dengan berbagai institusi ilmiah lain guna meningkatkan kualitas akademik disamping menjalin hubungan kemitraan dengan dunia kerja. Namun mengingat berbagai keterbatasan yang ada, maka agenda masalah ini sementara perlu dideskripsikan lebih luas. Pada gilirannya, dengan kerja keras para dosen dan pimpinan PT yang meletakkan kebijakan dan kemitraan dengan berbagai institusi lain, baik institusi ilmiah dalam negeri, luar negeri, maupun dunia kerja, niscaya akan menumbuhkan kualitas PT itu sendiri.
KONDISI OBJEKTIF DOSEN
Setidaknya ada dua hal penting yang dapat disoroti pada realitas profesi dosen. Pertama secara umum masih banyak kelompok dosen dari sisi aktifitas hanya mengandalakan kegiatan belajar mengajar sebagai aktifitas utama, selebihnya mereka memilih mencari sampingan berbisnis atau bekerja disektor lain. Padahal masih ada kewajiban lain bagi para dosen yaitu melakukan aktifitas penelitian dan pengabdian masyarakat, akan tetapi kedua aktifitas tersebut sulit dilaksanakan dan tertinggalkan, karena mereka harus bekerja ekstra keras guna memutupi kebutuhan ekonomi. Kedua dari sisi kesejahteraan, profesi dosen juga masih banyak yang belum mendapatkan penghasilan sebagaimana yang diharapkan dengan status sosial yang tinggi dimasyarakat.
Fakta ini didukung dengan masih ditemukannya penghasilan seorang dosen dengan jumlah penghasilan dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), sungguh sangat tragis dan memprihatinkan. Maka timbullah pertanyaan mendasar : Mungkinkah dosen dapat profesional dengan kesejahteraan yang minim?, lantas bagaimana pula pendidikan tinggi dapat berkualitas jika dosendosen yang menjalankan tugasnya diperguruan tinggi tidak profesional? suatu kenyataan pahit bagi potret buruk pendidikan tinggi kita. Jika dibandingkan dengan negara serumpun Malaysia sangat mengagumkan penghasilan dosen yang mendapatkan kesejahteraan jauh lebih baik serta apresiasi tinggi dimasyarakat.
CATATAN:
Artikel-artikel yang muncul di sini akan tetap di pertanggungjawabkan oleh penulis-penulis artikel masing-masing dan belum tentu mencerminkan sikap, pendapat atau kepercayaan Pendidikan Network.
JENIS PENDIDIKAN TINGGI
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia terdiri dari dua jalur pendidikan, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesional. Ada baiknya kita mengetahui masing-masing jenis institusi pendidikan tinggi yang ada sebelum mendaftarkan diri.
Pendidikan akademik menghasilkan lulusan dengan gelar S1, S2 dan S3. Pendidikan jalur profesional menghasilkan lulusan yang memperoleh sebutan profesional melalui program diploma (D1, D2, D3, D4) atau Spesialis (Sp1, Sp2).
Universitas : perguruan tinggi yang mempunyai program studi beragam dan dikelompokkan dalam fakultas-fakultas. Fakultas-fakultas yang ada itu dibagi lagi ke dalam beragam jurusan dan Akutansi, Manajemen dan Studi Pembangunan.
Institut : perguruan tinggi yang mempunyai program studi dengan ilmu yang sejenis. Misalnya institut pertanian memiliki program studi pertanian, peternakan dan kehutanan, atau institut teknologi mengajarkan beragam ilmu yang berhubungan dengan teknik.
Sekolah Tinggi : perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program profesi sesuai dengan spesialisasinya. Misalnya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi memiliki program profesi spesialis ekonomi, atau Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia memiliki jurusan Seni Lukis, Seni Patung dll.
Akademi dan Politeknik : institusi pendidikan tinggi yang hanya menyelenggarakan satu program studi dan lebih menekankan pada keterampilan praktek kerja dan kemampuan untuk mandiri. Lama pendidikan tiga tahun dan tidak memberikan gelar. Hanya saja, di politeknik porsi praktek lebih besar.
- Dirangkum dari berbagai
sumber :http://www.e-smartschool.com/sptPendidikan/PeMen5.asp
Jumat, 13 Maret 2009
Liberalisasi Pendidikan Tinggi
Liberalisasi Pendidikan TInggi(Anita Lie)
Dalam bukunya, The Outliers, Malcom Gladwell membeberkan kisah orang-orang sukses dan gagal. Beberapa di antaranya
Bill Gates, Bill Joy(Sun Microsystem) dan Steve Jobs(Apple Computer)
Salah satu faktor pendukung keberhasilan seseorang adalah kesempatan. Banyak dari orang sukses (misalnya Bill Gates,
Bill Joy dan Paul Allen) dalam The Outliers berasal dari kelas sosioekonomi menengah dan atas sehingga bisa mengakses
pendidikan bermutu.
Sebaliknya, saat kesempatan itu ditiadakan, seseorang dengan IQ 195, Chris Langan (bandingkan: IQ Albert Einstein
150) harus putus kuliah karena ktiadaan biaya dan berakhir sebagai buruh tani dengan berbagai kepahitan. Di antara
kedua titik ini, ada kisah Steve Jobs dari keluarga sederhana yang berhasil mengubah hidupnya dan dunia melalui
perusahaan Apple Computer. Meski tidak berasal dari keluarga kaya, Steve Jobs hidup di Silicon Valley dan bergaul
dengan para insinyur Hewlett Packard. Pesan dari kisah-kisah ini, kesempatan merupakan pintu awal menuju
keberhasilan.
Salah satu fungsi pendidikan adalah memberikan kesempatan itu untuk mengurangi jumlah orang yang berakhir seperti
Chris Langan dan Steve Jobs. Jika The Outliers ditulis dalam versi Indonesia, pasti ada banyak kisah Chris Langan dan
Steve Jobs ala Indonesia yang bisa menjadi latar belakang pembuatan kebijakan pendidikan atau keputusan negara maupun
institusi. Kebijakan yang masih menuai kontroversi adalah UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan(BHP).
Ketika sektor-sektor yang memenuhi kepentingan publik dantidak diharapkan memberi keuntungan material, pendidikan
menjadi tanggung jawabnegara. Pada era ini, ada pergeseran cara pandang dan praktik terhadap sektor-sektor itu.
Liberalisasi pendidikan
Pasar sebagai salah satu pranata civil society dikendalikan pelaku bisnis, Saat pelaku bisnis menjelajahi dan
menguasai sumber-sumber daya dalam pasar, lahan-lahan yang secara historis merupakan usaha untuk kemaslahatan orang
banyak sehingga diselenggarakan oleh negara, seperti pendidikan dan kesehatan, kini mulai menjadi garapan pelaku
bisnis.
Salah satu dampak positif UU BHP adalah transformasi di PTN. Jerat birokrasi yang berwujud kurang efisien mulai bisa
diperbaiki. Sedangkan kalangan yang masih memercayai nilai-nilai sosial demokratis mengkhawatirkan terjadinya
liberalisasipendidikan. Meski Pasal 4 UU BHP sudah mengatur bahwa badan hukum pendidikan bersifat nirlaba, fenomena
liberalisasi pendidikan tinggi sudah amat terasa, Berbagai jalur yang disediakan PTN-mulai dari jalur Seleksi
Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri(SNM-PTN) hingga jalur khusus dan mandiri - memberi berbagai paket dengan
persentase masing-masing.
Alternatif pertama adalah memberi dan meningkatkan jumlah beasiswa pemerintah melalui lembaga mandiri, Lembaga
kepanjangan tangan pemerintah ini bertugas menyeleksi kelayakan calon penerima beasiswa secara jujur dan transparan.
Penyaluran beasiswa bisa dilakukan melalui PTN maupun PTS. Namun, calon penerima bebas memilih PT mana yang dituju
(asal sudah terakreditasi, misalnya). Melalui cara ini PTN dan PTS diberi kesemaptan untuk bersaing secara adil guna
meningkatkan mutu dan menjadikan lembaga pilihan mahasiswa.
Alternatif kedua melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Selamaini beberapa korporasi melalui lembaga
filantropis (di antaranya Tanoto Foundation, Djarum, dan Sampoerna Foundation) sudah cukup berperandalam ikut
mencerdasan bangsa dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Kontribusi dari
korporasi ini perlu dihargai. Apa pun motifnya, kontribusi ini sudah terbukti menciptakan banyak Steve Jobs yangbisa
berperan bagi bangsa dan masyarakat.
Penghargaan dari pemerintah berupa pemotongan pajak bagi sumbangan filantropis untuk pendidikan setara dengan zakat
akan memicu lembaga lain maupun individu melakukan tindakan serupa.
Sumber: Artikel ini telah dimuat di Koran Kompas 2 Maret 2009 hal 6
Penulis: Anita Lie adalah Guru Besar FKIP Unika Widya Mandala Surabaya, Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi.
Komunitas Indonesia untuk Demokrasi
Sumber : http://www.komunitasdemokrasi.or.id/comments.php?id=263_0_9_0_C
Pemahaman Manajemen Perubahan dalam Perspektif Agen Perubahan Pendidikan Tinggi
Pemahaman Manajemen Perubahan dalam Perspektif
Agen Perubahan Pendidikan Tinggi
| Bahan ini cocok untuk Perguruan Tinggi. Nama & E-mail (Penulis): Th. Agung M. Harsiwi Saya Dosen di Yogyakarta Tanggal: 30 Juli 2003 Judul Artikel: Pemahaman Manajemen Perubahan dalam Perspektif Agen Perubahan Pendidikan Tinggi Topik: managing change, change process, fundamental aspects of change Pemahaman Manajemen Perubahan Dalam Perspektif Agen Perubahan Pendidikan Tinggi
b.Sifat Umum perubahan Dimensi ini menggambarkan isu-isu perubahan dengan pola yang jelas, pasti melambangkan semua usaha perubahan, dan isu aspek-aspek perubahan "revolusi versus evolusi" - ketika perubahan menuntut langkah yang pasti dan dramatis atau berupa "lompatan" daripada langkah yang moderat dan inkremental. 2.Proses Perubahan
b.Pengelolaan Aspek Perubahan Orang - Dimensi ini menyediakan prinsip dan petunjuk bahwa kesesuaian kriteria dianggap bermanfaat dalam area memimpin dan mengelola orang. Umumnya mereka mengacu pada isu komunikasi : apa (what), berapa banyak (how much), dan bagaimana (how) berkomunikasi selama perubahan. c.Pengelolaan Aspek Perubahan Organisasi - Dimensi ini memusatkan diri pada aspek pengelolaan perubahan organisasi : sistem penghargaan, struktur organisasi, halangan yang ada untuk mencapai keadaan akhir, dan penggunaan simbol institusional untuk memfasilitasi proses perubahan. d. Evaluasi Perubahan - Item-item dalam dimensi ini menggambarkan pentingnya mempertahankan momentum perubahan dan energi positif terarah menuju sasaran perubahan, memonitor perkembangan, dan menyediakan umpan balik bagi anggota tentang banyaknya perubahan yang dicapai, tidak menjadi masalah apabila perubahan itu begitu kecil. MCQ merupakan kuesioner relatif pendek dengan 25 item berisi soal-soal bertipe benar-salah yang telah digunakan secara ekstensif dalam berbagai program pengembangan manajerial dan eksekutif, serta workshop ketrampilan konsultasi dalam usaha perubahan organisasi berskala besar (Burke dan Spencer, 1990; Burke, et.al., 1991). Jawaban "correct" yang ditarik dari sejumlah domain teoritis dan aplikasi tersedia untuk setiap pertanyaan dan digunakan untuk memberi skor pada respon individual. Skor ini kemudian dikonversi pada suatu persentase didasarkan pada total jumlah skor "correct". Di samping total skor, enam subskor unik dapat juga dihasilkan dari respon individual. Keenam subskor tersebut berkorespondensi dengan bidang-bidang dan/atau isu-isu berbeda yang melukiskan proses dan isi dari perubahan organisasional (Church, et.al., 1996).
Tabel 1 menunjukkan lemahnya korelasi antara variabel pemahaman terhadap aspek-aspek pengelolaan perubahan (TMCQ) dengan karakteristik individual agen perubahan sebagaimana terlihat dari korelasi Kendalls Tau-b yang bernilai <> 0,05. Hubungan berlawanan (-) terjadi antara pemahaman terhadap aspek-aspek pengelolaan perubahan (TMCQ) dengan pendidikan formal terakhir dan lama bekerja di pendidikan. Semakin tinggi pendidikan formal terakhir agen perubahan dan semakin lama agen perubahan bekerja di dunia pendidikan, maka semakin rendah pemahaman agen perubahan tersebut terhadap aspek-aspek pengelolaan perubahan. Hubungan searah (+) terjadi antara pemahaman terhadap aspek-aspek pengelolaan perubahan (TMCQ) dengan umur. Semakin tinggi umur agen perubahan, maka semakin tinggi pemahaman agen perubahan tersebut terhadap aspek-aspek pengelolaan perubahan.
Tabel 2 menunjukkan lemahnya korelasi antara variabel pemahaman terhadap aspek-aspek fundamental perubahan dengan karakteristik individual agen perubahan sebagaimana ditunjukkan dari korelasi Kendalls Tau-b yang bernilai <>0,05 (kecuali satu-satunya hubungan signifikan yang terjadi antara aspek-aspek fundamental perubahan dengan proses perubahan). Hubungan berlawanan (-) terjadi antara pemahaman terhadap aspek-aspek fundamental perubahan dengan pendidikan formal terakhir dan lama bekerja di pendidikan. Semakin tinggi pendidikan formal terakhir agen perubahan dan semakin lama agen perubahan bekerja di dunia pendidikan, maka semakin rendah pemahaman agen perubahan tersebut terhadap aspek-aspek fundamental perubahan. Hubungan searah (+) terjadi antara pemahaman terhadap aspek-aspek fundamental perubahan dengan umur, berarti semakin tinggi umur agen perubahan, maka sema kin tinggi pemahaman agen perubahan tersebut terhadap aspek-aspek fundamental perubahan.
Pemahaman rata-rata agen perubahan wanita terhadap aspek-aspek fundamental perubahan (NASPEK) dan proses perubahan (NPROSES) lebih tinggi daripada pemahaman agen perubahan pria. Eksplorasi perbedaan skor NASPEK dan NPROSES antara agen perubahan wanita dan pria dilakukan dengan uji t untuk dua sampel independen/bebas (independent sample t test) menunjukkan pengujian F bernilai 1,212 dengan probabilitas 0,275 (>0,05) dan bernilai 1,151 dengan probabilitas 0,699 (>0,05) yang berarti varians keduanya sama, berarti varians keduanya sama/identik. Pengujian t dengan dasar equal variance assumed menunjukkan nilai t -1,406 dengan probabilitas 0,164 (>0,05) untuk NASPEK dan nilai t -0,784 dengan probabilitas 0,436 (>0,05) untuk NPROSES yang berarti kedua rata-rata populasi sama atau identik atau tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental perubahan menurut jenis kelamin dan tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap proses perubahan me nurut jenis kelamin. Tabel 4 Perbandingan Mean, Uji F, dan Uji t Pemahaman Agen Perubahan terhadap Aspek Fundamental Perubahan dan Proses Perubahan Menurut Umur KARAKTERISTIK INDIVIDUAL RATA-RATA (MEAN)ASPEK FUNDAMENTAL RATA-RATA (MEAN)PROSES PERUBAHAN
Pemahaman rata-rata agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental (NASPEK) lebih rendah daripada pemahaman terhadap proses perubahan (NPROSES) menurut umur agen perubahan. Pemahaman terhadap aspek-aspek fundamental perubahan (NASPEK) dan proses perubahan (NPROSES) tertinggi terdapat pada agen perubahan yang berumur 70 tahun ke atas. Eksplorasi perbedaan skor NASPEK dan NPROSES antara agen perubahan menurut umur dilakukan dengan uji F atau ANOVA menunjukkan Levene test bernilai 0,930 dengan probabilitas 0,452 (>0,05) dan nilai 0,549 dengan probabilitas 0,700 (>0,05) yang berarti kelima varians populasi sama/identik. Pengujian F bernilai 1,226 dengan probabilitas 0,308 (>0,05) untuk NASPEK dan nilai 1,505 dengan probabilitas 0,211 (>0,05) untuk NPROSES yang berarti kelima rata-rata populasi sama/identik atau tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental perubahan menurut umur dan tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap proses perubahan menurut umur. Tabel 5 Perbandingan Mean, Uji F, dan Uji t Pemahaman Agen Perubahan terhadap Aspek Fundamental Perubahan dan Proses Perubahan Menurut Pendidikan Formal Terakhir KARAKTERISTIK INDIVIDUAL RATA-RATA (MEAN)ASPEK FUNDAMENTAL RATA-RATA (MEAN)PROSES PERUBAHAN
Pemahaman rata-rata agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental (NASPEK) lebih rendah daripada pemahaman terhadap proses perubahan (NPROSES) menurut pendidikan formal terakhir agen perubahan, kecuali pada agen perubahan dengan pendidikan lainnya (di bawah Strata 1). Eksplorasi perbedaan skor NASPEK dan NPROSES antara agen perubahan menurut pendidikan formal terakhir dengan uji F atau ANOVA menunjukkan Levene test bernilai 1,133 dengan probabilitas 0,342 (>0,05) dan nilai 0,522 dengan probabilitas 0,668 (>0,05) yang berarti ketiga varians populasi sama/identik. Pengujian F yang menunjukkan nilai 2,437 dengan probabilitas 0,072 (>0,05) untuk NASPEK dan nilai 1,580 dengan probabilitas 0,202 (>0,05) untuk NPROSES yang berarti ketiga rata-rata populasi sama/identik atau tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental perubahan menurut pendidikan formal terakhir dan tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap proses perubahan menurut pendidikan formal terakhir. Tabel 6 Perbandingan Mean, Uji F, dan Uji t Pemahaman Agen Perubahan terhadap Aspek Fundamental Perubahan dan Proses Perubahan Menurut Lama Bekerja di Pendidikan KARAKTERISTIK INDIVIDUAL RATA-RATA (MEAN)ASPEK FUNDAMENTAL RATA-RATA (MEAN)PROSES PERUBAHAN
Pemahaman rata-rata agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental (NASPEK) lebih rendah daripada pemahaman terhadap proses perubahan (NPROSES) menurut lama bekerja di pendidikan. Eksplorasi perbedaan skor NASPEK dan NPROSES antara agen perubahan menurut lama bekerja di pendidikan dilakukan dengan uji F atau ANOVA menunjukkan Levene test bernilai 0,415 dengan probabilitas 0,797 (>0,05) dan nilai 1,172 dengan probabilitas 0,331 (>0,05) yang berarti kelima varians populasi sama/identik. Pengujian F yang menunjukkan nilai 0,511 dengan probabilitas 0,728 (>0,05) untuk NASPEK dan nilai 1,335 dengan probabilitas 0,266 (>0,05) untuk NPROSES yang berarti kelima rata-rata populasi sama atau identik atau tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap aspek-aspek fundamental perubahan menurut lama bekerja di pendidikan dan tidak ada perbedaan pemahaman agen perubahan terhadap proses perubahan menurut lama bekerja di pendidikan. Tabel 7 Korelasi Pemahaman Agen Perubahan terhadap Perubahan Revolusi dan Evolusi sebagi Sifat Umum Perubahan dengan Karakteristik Individual
Tabel 7 menunjukkan lemahnya korelasi antara variabel pemahaman agen perubahan terhadap perubahan revolusi dan evolusi sebagai sifat umum perubahan dengan karakteristik individual agen perubahan sebagaimana ditunjukkan dari korelasi Kendalls Tau-b yang bernilai <> 0,05 (kecuali satu-satunya hubungan signifikan yang terjadi antara perubahan revolusi dan evoluasi sebagai sifat umum perubahan dengan umur). Hubungan berlawanan (-) terjadi antara pemahaman agen perubahan terhadap perubahan revolusi dan evolusi sebagai sifat umum perubahan dengan pendidikan formal terakhir. Semakin tinggi pendidikan formal terakhir agen perubahan, maka semakin rendah pemahaman agen perubahan terhadap perubahan revolusi dan evolusi sebagai sifat umum perubahan. Hubungan searah (+) terjadi antara pemahaman agen perubahan terhadap perubahan revolusi dan evolusi sebagai sifat umum perubahan dengan umur dan lama bekerja di pendidikan, berarti semakin tinggi umur agen perubahan dan semakin lama bekerja di pendidikan, maka semakin tinggi pemahaman agen perubahan terhadap perubahan revolusi dan evolusi sebagai sifat umum perubahan.
|
.jpg)