WeLCoMe To 1'st Dewi's Blog

WelCome...!!! To My 1'st blog!!!


pendidikan

pendidikan
sangat menyedihkan ya... pendidikan di negara kita...so.. jangan pernah menyia-nyiakan pendidikan yang kita dapat, karena masih banyak di luar sana yang kurang mendapat pendidikan yang layak. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Jumat, 15 Mei 2009

PROGRAM AKREDITASI KURSUS JALUR PENDIDIKAN NON FORMAL

Sebagaimana halnya akreditasi yang telah dilaksanakan pada satuan pendidikan formal mulai dari tingkat Dasar ( SD ), tingkat Menengah ( SMP ) dan tingkat atas ( SMU / SMK ), akreditasi kursus dalam format jalur pendidikan non formal merupakan suatu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh suatu badan yang disebut Badan Akreditasi Nasioanal ( BAN ) di tingkat provinsi atau Kabupaten / Kota.
Kehadirannya diperlukan untuk mengakreditasi atau menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan baik jalur pendidikan formal maupun pendidikan jalur non formal. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban objektif dan transparan yang lebih bersifat komprehensif oleh satuan pendidikan kepada publik.
Hal ini tentu dimaksudkan agar penyelenggaraan pendidikan non formal baik lembaga-lembaga kursus, dan pelatihan keterampilan tetap diberi porsi dan peluang yang sama dan pada akhirnya harus mermuara pada standar nasional pendidikan kita.
Menyikapi amanah sebagaimana tertuang dalam Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, khususnya pasal 26 ayat (2) tentang fungsi pendidikan non formal dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dan ayat ( 5 dan 6 ) tentang kesempatan dan peluang lembaga kursus jalur pendidikan non formal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal, serta tuntutan pasal 60 ayat 1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal ( kursus )_pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Oleh karena itu sudah seharusnyalah pemerintah Provinsi dan Kota melaksanakan program akreditasi kursus untuk pendidikan nonformal ( lembaga-lembaga kursus ) sebagaimana juga telah dilaksanakan untuk pendidikan formal. Tahapan dan prosedurnya bisa dengan terlebih dahulu mengidentifikasi keberadaan seluruh lembaga-lembaga kursus serta membuat usulan akreditasi kursus dari lembaga kursus yang bersangkutan dengan mengisi format/instrumen akreditasi ( borang akreditasi ) guna menentukan apakah lembaga tersebut memiliki kelayakan program sebagai bentuk akuntabilitas lembaga kursus kepada masyarakat. Format penilaian akreditasi kursus meliputi penilaian terhadap ; kelembagaan dan struktur organisasi, sarana dan prasarana yang tersedia, administrasi, warga belajar dan tenaga kependidikan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan mutu dan sistem evaluasi hasil belajar dan sertifikasi serta kelulusan dan kemitraan dengan institusi pasangan. Dengan demikian proses kearah penyetaraan pendidikan di tanah air khususnya di Kota Palembang dapat terwujud seiring dengan peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia.


sumber : http://azwaridris.blogspot.com/2007/12/retardasi-kursus-jalur-pendidikan-non.html
Palembang, 30 Maret 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar