WeLCoMe To 1'st Dewi's Blog

WelCome...!!! To My 1'st blog!!!


pendidikan

pendidikan
sangat menyedihkan ya... pendidikan di negara kita...so.. jangan pernah menyia-nyiakan pendidikan yang kita dapat, karena masih banyak di luar sana yang kurang mendapat pendidikan yang layak. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Rabu, 13 Mei 2009

MA berikan pendidikan khusus bagi hakim yang menangani kasus korupsi

LAPORAN : MAULANA
JAKARTA-SURABAYAWEBS.COM
Untuk menangani perkara korupsi, ?Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan 100 hakim khusus yang bersertifikat pendidikan korupsi yang akan ditempatkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di kota-kota besar di Indonesia. “Saat ini kita tengah menyusun kurikulum pendidikan bagi hakim yang menangani kasus korupsi. Pendidikan itu dilakukan dalam rangka lebih meningkatkan mutu hakim,” kata Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan di kantor MA, Jumat (9/2).

Bagir mengatakan, pendidikan bagi para hakim korupsi tersebut dilakukan mulai bulan April 2007 mendatang. Ia menargetkan dari pendidikan tersebut akan dihasilkan 100 hakim bersertifikasi korupsi. Mereka akan ditempatkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberbagai kota besar di Indonesia untuk menangani perkara korupsi. “Setiap perkara korupsi mereka nantinya yang akan tangani, tetapi mereka juga bisa menangani perkara di luar korupsi,” katanya.



?
?
Bagir menegaskan peningkatan mutu hakim perlu dilakukan dalam perkara-perkara korupsi. Pasalnya tuntutan masyarakat mengharuskan hakim-hakim di pengadilan negeri dan tinggi yang memahami korupsi.
?
Bagir menyatakan MA hanya akan mendidik hakim-hakim karir dalam program sertifikasi korupsi. Sedangkan hakim ad hoc korupsi di Pengadilan Tipikor, tidak akan diikutsertakan. “Masyarakat menilai hakim karier yang perlu dididik, kalau hakim ad hoc kemampuannya sudah tinggi,” ujar Bagir.
?
Bagir membantah peningkatan kemampuan hakim karier dalam penanganan korupsi merupakan bentuk persaingan dengan Pengadilan Tipikor yang berada di luar MA. “Kita tidak berbicara mengenai pengadilan Tipikor,” katanya.
?
Mengenai persyaratan hakim karier yang akan dipilih untuk mengikuti program sertifikasi, Bagir menyatakan MA akan melihat dari sisi kepangkatan, pengetahuan, integritas dan kemandirian dalam putusan.Dari sisi kepangkatan misalnya minimal golongan 3C.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar