WeLCoMe To 1'st Dewi's Blog

WelCome...!!! To My 1'st blog!!!


pendidikan

pendidikan
sangat menyedihkan ya... pendidikan di negara kita...so.. jangan pernah menyia-nyiakan pendidikan yang kita dapat, karena masih banyak di luar sana yang kurang mendapat pendidikan yang layak. semoga pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Selasa, 05 Mei 2009

Pemenuhan Hak Pendidikan para Pekerja Anak

sumber : Redaksi Entries from Oktober 2008
Pemenuhan Hak Pendidikan para Pekerja Anak
Oktober 13, 2008 · & Komentar


Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil dengan gaji yang kecil, dan dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka. Anak yang berusia di bawah 18 tahun di Indonesia, dilarang di pekerjakan (Undang-Undang Ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003). Namun dalam undang-undang tersebut, anak-anak boleh dipekerjakan dengan syarat mendapat izin orang tua dan bekerja maksimal 3 jam sehari.Berdasarkan hasil Survey Angkatan Kerja Nasional Tahun 2003, terdapat 566,526 ribu pekerja anak di seluruh Indonesia, dan pekerja anak di pedesaan dinyatakan lebih banyak dibandingkan di perkotaan. Salah satu wilayah pedesaan di Indonesia yaitu di desa Teluk Wetan dan Bugo, Kecamatan Welahan, kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setidaknya terdapat 2.187 anak dibawah umur yang bekerja di berbagai sektor informal (Harian Seputar Indonesia, 6 April 2007). Dan berdasarkan data dari International Labour Organization, International Programme on the Elimination of Child Labour (ILO-IPEC) pada Juni 2007, lebih dari 132 juta anak laki-laki dan perempuan di dunia, berusia 5-14 tahun yang bekerja di bidang pertanian, jasa dan industri rumah tangga.

Anak-anak yang bekerja rata-rata berpendidikan rendah (SD atau SMP). Dari data ILO-IPEC tahun 2005, terdapat 52,47% pekerja di Indonesia yang berusia antara 15-19 tahun (termasuk pekerja anak), tidak pernah bersekolah atau tidak lulus sekolah dasar. Dan 47,46% yang berpendidikan SMP dan SMA (lulus dan tidak lulus). Anak-anak berusia dibawah 15 tahun kemudian paling banyak dipilih sebagai pekerja, dengan alasan upah yang lebih murah, biaya produksi lebih sedikit, usia mereka relatif muda, sehingga sangat mudah diatur, dan tidak banyak menuntut seperti pekerja dewasa. Pekerja anak ini tidak hanya berasal dari daerah setempat tapi juga dari luar daerah. Anak-anak pedesaan selain bekerja di desanya, terutama di sektor pertanian, juga banyak yang datang ke kota-kota. Mereka sengaja keluar dari daerahnya untuk mencari penghasilan tambahan untuk untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Asep, seorang anak berusia 13 tahun, di sebuah kampung di pegunungan Halimun, Sukabumi, Jawa Barat. Asep sempat bekerja sebagai buruh pabrik di kota Sukabumi selama enam bulan, dan meninggalkan sekolahnya begitu saja. Asep akhirnya kembali ke kampung halamannya ketika dirasakan betatapun miskin keluarganya, namun lebih enak berkumpul dengan keluarga, susah dan senang ditanggung bersama, daripada bekerja. Asep juga mengakui merasa menyesal telah mengabaikan sekolahnya. Sekarang Asep pun sudah bersekolah kembali. Kisah Asep tersebut, merupakan salah satu contoh dari hidup pekerja anak yang ada di Indonesia. Akibat mereka harus bekerja, seringkali mereka pun tidak terpenuhi pendidikannya. Sesuai dengan pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan. Namun dalam implementasinya anak-anak yang arus bekerja, kemudian tidak memiliki waktu untuk belajar, artinya hak nya sebagai warganegara tidak terpenuhi.

Mengenai perlindungan pekerja anak, sebetulnya pihak pemerintah telah bekerjasama dengan ILO, membuat program penghapusan kerja-kerja terburuk untuk anak, termasuk perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak anak, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain dan sebagainya. Kemudian juga telah dibentuk Komisi program tersebut. Namun, ternyata masih saja ada persoalan pendidikan pekerja anak. Terutama anak-anak yang bekerja di sektor informal dan industri rumah tangga. Jumlah anak-anak dalam sektor ini demikian banyak dan setiap tahun bertambah, sehingga seringkali tidak tercatat secara pasti berapa jumlahnya. Mereka lah yang seringkali hak pendidikannya terabaikan.

Pemerintah melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di daerah-daerah, telah membentuk Rumah Perlindungan Anak (RPA), untuk melindungi anak-anak seperti ini. Beberapa lembaga sosial atau lembaga swadaya masyarakat, juga telah membuat pelatihan atau pendidikan ketrampilan dan penyetaraan tingkat pendidikan untuk anak-anak ini. Namun, kenyataannya pemenuhan atas hak pendidikan bagi mereka beberapa kali sulit dilaksanakan. Hal ini dikarenakan belum adanya kesadaran pendidikan sebagai suatu hak, sebagai warganegara (pasal 31 UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas “pendidikan dasar” (SD-SMP) bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun. Dan juga kesadaran pendidikan sebagai suatu hak yang mendasar yang dimiliki setiap manusia yang dilahirkan, sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 26, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan secara cuma-cuma.

Kesadaran atas pendidikan sebagai hak, yang belum muncul di kalangan masyarakat. Tidak hanya berada pada tingkat ‘majikan’ namun juga keluarga anak dan masyarakat sekitar tempat tinggal si anak. Pendidikan sebagai hak lebih dipandang sebagai suatu isu mengenai HAM yang tidak lekat dengan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat miskin. Karena itu dalam pemenuhan hak pendidikan untuk para pekerja anak, terutama di sektor informal dan industry rumah tangga, perlu dipikirkan bentuk pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja anak, dengan melihat persoalan sehari-hari yang mereka hadapi. Persoalan lemahnya ekonomi keluarga, sehingga memaksa anak untuk bekerja menambahi ekonomi keluarga, akan bersentuhan dengan hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 25, DUHAM), dimana kebanyakan keluarga di Indonesia memiliki penghasilan dibawah 2 dollar per hari. Dan juga bersentuhan dengan hak atas jaminan sosial dan ekonomi (Pasal 22, DUHAM), dimana seharusnya ekonomi keluarga dan sistem sosial terkecil yaitu keluarga dijamin oleh negara.

Oleh karena itu, dalam upaya pemenuhan hak pendidikan untuk para pekerja anak, dibutuhkan kerjasama antara sektor sosial dan ekonomi. Perusahaan atau institusi apapun yang mempekerjakan anak-anak, seharusnya menjamin hak ekonomi, pendidikan dan sosial sekaligus. Dan pemerintah seharusnya juga menjamin ketiganya, agar si anak-anak tidak terjebak dalam suatu pekerjaan selain pekerjaan di rumahnya, yang seringkali mengeksploitasi mereka. Kemudian peran lembaga sosial atau swadaya masyarakat, sebagai perwakilan dari masyarakat sipil, juga seharusnya menjamin ketiga hal tersebut. Mereka dapat bekerjasama dengan kedua pihak yaitu perusahaan dan pemerintah. Atau menyelenggarakan secara swadaya, unit ekonomi bagi masyarakat miskin, lembaga pendidikan yang gratis atau murah, dan menjaga keseimbangan sosial. Misalnya dengan melakukan penyadaran mengenai jaminan hak ekonomi, sosial dan pendidikan di masyarakat. Tanpa langkah nyata, pendidikan sebagai hak kemudian hanya menjadi impian semata, terutama bagi pemenuhan Hak Anak.




sumber: Diyah Wara Restiyati (www.sekitarkita.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar