Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan tinggi, pemerintah melakukan upaya-upaya, salah satunya dengan bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) dan Asian Development Bank sejak tahun 1999-an pada penyelenggaraan program-program QUE (Quality of Undergraduate Education), DUE (Development of Undergraduate Education), University Research for Graduate Education, TPSD (Technological and Professional Skills Development). Program-program tersebut merupakan implementasi dari pilar perguruan tinggi yang pertama, yaitu kualitas.
Pilar kedua penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah otonomi. Otonomi ini dilatarbelakangi oleh kemajemukan (pluralitas) Indonesia. Sejak reformasi bergulir, dikatakan bahwa kebijakan yang sentralistik tidak sesuai lagi, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Setiap institusi dan daerah dianggap lebih mengetahui potensi masing-masing, sehingga akan lebih baik jika pengembangannya diatur sendiri (otonomi dan desentralisasi). Konsep ini sekaligus menjadi suatu legal-status kemandirian institusi pendidikan tinggi dari campur tangan pemerintah yang ditegaskan dengan PP No. 60 Tahun 1999 tentang perubahan administrasi institusi perguruan tinggi dan PP No. 61 Tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi sebagai entitas legal.
Otonomi kampus kemudian diwujudkan dengan ditetapkannya empat perguruan tinggi negeri tertua di Indonesia, yaitu ITB, UI, UGM, dan IPB, yang kemudian diikuti oleh USU, UPI dan terakhir UNAIR, menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. Keempat perguruan tinggi pertama tersebut dijadikan percontohan penerapan otonomi perguruan tinggi. Ciri khas suatu PTBHMN adalah pengumpulan dan pengelolaan dana dilakukan secara mandiri oleh institusi pendidikan tersebut. Pemerintah lebih bertindak sebagai agen pemberi dana atau sebagai fasilitator asing—red. Di samping itu, pemerintah tidak berwenang untuk menunjuk rektor karena peran tersebut sudah diambil oleh Majelis Wali Amanat (WMA).
Pada perkembangannya, pemerintah sedang mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU-BHP) yang nantinya semakin memantapkan kemandirian institusi pendidikan tinggi karena akan berlaku bagi semua institusi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Rancangan undang-undang tersebut merupakan hasil rekomendasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PTBHMN dan perguruan tinggi negeri lainnya akan berubah menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Milik Negara (PTBHPMN), sedangkan perguruan tinggi swasta akan menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Pendidikan Milik Masyarakat (PTBHPMM).
Implementasi pilar perguruan tinggi lainnya, yaitu akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi dikatakan akan lebih mudah sebab manajemen institusi pendidikan semakin menyerupai sebuah perusahaan yang mengurusi bisnis pendidikan. Akuntabilitas berkaitan dengan pengusahaan dan pengelolaan anggaran dan dana pendidikan yang transparan. Pemaparan akuntabilitas institusi menjadi tugas penting Dewan Audit sebagai salah satu organ BHP. Dewan Audit ini dipilih dan diangkat oleh MWA, yang notabene sebagai pemiliki modal di institusi tersebut. Dengan demikian akan terlihat jelas, siapa pelaku (pemodal) dari suatu institusi, dan bagaimana pengelolaan dana tersebut di dalam institusi. Dapat dikatakan pengontrolan dilakukan secara terpusat. Akreditasi merupakan jaminan kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi. Badan Akreditasi Nasional (BAN) adalah lembaga yang berperan dalam penilaian akreditasi tersebut. Kinerja BHP sendiri selalu dievaluasi baik oleh institusi sendiri maupun pihak-pihak yang berkepentingan. Bila suatu institusi memiliki posisi strategis secara Internasional, maka institusi tersebut didorong untuk melakukan akreditasi internasional, agar mahasiswa dari Luar Negeri masuk ke dalam institusi tersebut. Dapat dipastikan ketika akreditasi dengan standar internasional, maka kurikulum yang akan diberlakukan di institusi tersebut akan disesuaikan kepada kebutuhan internasional. Dengan kata lain arah pendidikan pada institusi skala Internasional ini adalah mampu menyelesaikan persoalan masyarakat Luar Negeri akan tetapi bukan penyelesaian persoalan bangsanya. Sebagai contoh persoalan Internasional dalam bidang energi, Indonesia belumlah kekurangan energi, karena Indonesia memiliki SDA yang berlimpah. Adapun isu BioEnergi diangkat di Indonesia, sampai kebijakan konversi lahan diarahkan untuk penanaman pohon jarak sebagai salah satu komoditas bahan untuk BioEnergi. Sementara konversi lahan untuk bahan pangan yang sangat dibutuhkan bangsa seperti beras dan kedelai justru tidak ada sehingga memunculkan persoalan baru di Indonesia, yaitu kekurangan beras bagi masyarakat, akibatnya pemerintah mengimpor beras dan kedelai. Padahal BioEnergi belumlah dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia saat ini, tapi yang membutuhkan adalah bangsa luar yang tidak memiliki sumber energi (seperti AS, kebutuhan energinya hanya bisa terpenuhi 1/3 dari kebutuhannya dari SDA yang dimilikinya, sementara 2/3-nya harus impor dari negeri-negeri Islam yang notabene penghasil minyak terbesar di dunia). Mengapa kita tidak fokus untuk memetakan kebutuhan krusial bangsa, yang kita butuhkan seperti beras dan kedelai agar tidak impor?
RUU-BHP direncanakan akan disahkan sebagai UU pada tahun 2010. Ini merupakan salah satu indikator proyek Dikti, Higher Education for Competitiveness Project (HECP) yang kemudian menjadi IMHERE (Indonesia Managing Higher Education For Relevance and Efficiency). Pendanaannya dibiayai melalui pinjaman (Loan) dari World Bank baik dari dana IBRD maupun dana dari IDA, dengan Loan Agreement (IBRD) no. 4789-IND dan Develeopment Credit Agreement (IDA) no. 4077-IND schedule 4.
Proyek dengan biaya total US$98,267.000 ini terdiri atas 2 komponen, yaitu : reformasi sistem pendidikan tinggi dan hibah untuk meningkatkan kualitas akademik dan kinerja perguruan tinggi. Penentuan perguruan tinggi yang mendapatkan bantuan didasarkan pada seleksi setelah proposal diajukan. Terdapat aspek persaingan antar institusi pendidikan tinggi di sini.
Pelaksanaan IMHERE ini sejalan dengan KPPTJP IV karena semakin memantapkan strategi-strategi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
sumber : http://immaro.multiply.com/journal/item/29
WeLCoMe To 1'st Dewi's Blog
WelCome...!!! To My 1'st blog!!!
pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar